Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri

Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Pria berusia 40 tahun inisial HS ditangkap usai memperkosa anak tirinya di Bondowoso, Jawa Timur.

Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa oleh HS saat ditinggal kerja istrinya.

Perbuatan bejat HS tersebut akhirnya dilaporkan oleh istrinya di Polres Bondowoso.

“Pelaku HS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Purnomo, Kamis (23 /2/2024).

Kasatreskrim Joko mengatakan tersangka HS mengakui perbuatan bejatnya memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Busyet! Berkoalisi dengan 5 Remaja, 2 Bocil Coblos Siswi SMA

HS juga mengaku telah memerkosa anak perempuan tirinya lebih satu kali.

“Lokasi pemerkosaan awal di rumah saat sedang sepi. Karena istrinya tak lain ibu korban sehari-harinya bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan. Tersangka juga memerkosa korban di rumah tersangka di Kecamatan Pujer,” ungkapnya

Setiap selesai melampiaskan perbuatan bejatnya, sambung Kasatreskrim Joko, tersangka HS mengancam akan membunuh anak perempuan tirinya jika memberitahu ibunya atau orang lain.

Sehingga, korban yang masih di bawah umur takut dan tidak berdaya hingga tersangka memerkosanya lebih satu kali.

BACA JUGA :  Dikira Kabur Ternyata Tidak, Kakek 74 Tahun dengan Istri Barunya Lagi Bikin “Adek-adek”

“Perbuatan bejat tersangka terbongkar, setelah ibu korban curiga melihat gelagat anaknya dengan menanyakan apa yang telah dialaminya. Dari situ, korban mengaku telah diperkosa bapak tirinya lebih sekali. Ibu korban tidak terima dan melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan visum pada korban. Selain itu, meminta keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Setelah cukup bukti, anggota Satreskrim Polres menangkap tersangka HS di rumahnya,” terang Kasatreskrim Joko.

BACA JUGA :  Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Oknum Dosen Gagal Perkosa Mahasiswi

Tersangka HS dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D, serta pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Berita Terbaru