Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri (Foto Ilustrasi)

Ditinggal Kerja Istri, Suami Perkosa Anak Tiri (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Pria berusia 40 tahun inisial HS ditangkap usai memperkosa anak tirinya di Bondowoso, Jawa Timur.

Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa oleh HS saat ditinggal kerja istrinya.

Perbuatan bejat HS tersebut akhirnya dilaporkan oleh istrinya di Polres Bondowoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku HS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Purnomo, Kamis (23 /2/2024).

Kasatreskrim Joko mengatakan tersangka HS mengakui perbuatan bejatnya memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Berkenalan dengan Pria Baru, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Saat Haid

HS juga mengaku telah memerkosa anak perempuan tirinya lebih satu kali.

“Lokasi pemerkosaan awal di rumah saat sedang sepi. Karena istrinya tak lain ibu korban sehari-harinya bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan. Tersangka juga memerkosa korban di rumah tersangka di Kecamatan Pujer,” ungkapnya

Setiap selesai melampiaskan perbuatan bejatnya, sambung Kasatreskrim Joko, tersangka HS mengancam akan membunuh anak perempuan tirinya jika memberitahu ibunya atau orang lain.

BACA JUGA :  Diiming-imingi Uang Rp 5000, Bocah Gadis Cantik di Kolut Diperkosa

Sehingga, korban yang masih di bawah umur takut dan tidak berdaya hingga tersangka memerkosanya lebih satu kali.

“Perbuatan bejat tersangka terbongkar, setelah ibu korban curiga melihat gelagat anaknya dengan menanyakan apa yang telah dialaminya. Dari situ, korban mengaku telah diperkosa bapak tirinya lebih sekali. Ibu korban tidak terima dan melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan visum pada korban. Selain itu, meminta keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti.

BACA JUGA :  Gerayangi 8 siswi SD, Guru Cabul Puasa di Jeruji

“Setelah cukup bukti, anggota Satreskrim Polres menangkap tersangka HS di rumahnya,” terang Kasatreskrim Joko.

Tersangka HS dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D, serta pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru