Zonafaktualnews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NI di Kota Palopo menggigit puting payudara tetangganya berinisial NU hingga putus.
Kasus gigit puting payudara ini terjadi di lingkungan Lombong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo, pada 13 Oktober 2022 lalu.
Kini kasusnya menjalani sidang perdana Minggu ini tepatnya, Kamis 23 Februari 2023. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Adapun kronologi kasus ini berawal saat terdakwa NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya.
Kemudian, korban NU tiba-tiba datang mengomel dan menuding terdakwa telah menggosipinya.
NU menuduh terdakwa NI selama ini menggosipi anaknya yang mencuri hingga berujung ketersinggungan dan terjadi penganiayaan.
“Saksi korban NU mengatakan kepada terdakwa ‘Kenapa kau gosipkah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek’,” demikian dakwaannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Selasa (21/2/2023)
Terdakwa NI kemudian menjawab tudingan korban NU. Dia mengatakan bahwa NU juga telah menggosipinya dan menyebut tudingan anak NI mencuri diceritakan sendiri oleh mertuanya.
“Lalu terdakwa menjawab ‘Kau juga gosipkah, saya tidak cerita cuman saya bilang, nacerita jikah juga itu anaknya curi uangnya neneknya dan kalau kamu marah, marahko sama mertuamu karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri” lanjutnya.
Terdakwa lantas tidak terima dengan perkataan korban sehingga emosi dan terjadi adu mulut.
Korban kemudian menunjuk wajah terdakwa dan dibalas dengan menarik kudung korban NU hingga terbuka.
“Kemudian saksi korban NU menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada saksi korban NU, kemudian terdakwa tidak bisa melepaskan tangan saksi korban NU yang menekan kepalanya,” katanya.
“Sehingga terdakwa langsung menggigit payudara saksi korban NU sebelah kanan hingga puting payudara milik saksi korban NU luka dan terlepas, yang saat itu saksi korban NU memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra),” sambungnya.
Setelah itu, datang warga untuk melerai perkelahian keduanya. Korban NU lalu langsung dibawa ke rumah sakit, sementara terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.
“Tidak lama kemudian datang warga melerai dan memisahkan terdakwa dan saksi korban NU, sehingga saksi korban NU dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo. Setelah kejadian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” katanya.
Akibat penganiayaan itu, berdasarkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo korban dinyatakan mengalami luka yakni putusnya puting payudara sebelah kanan.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” lanjut dakwaannya.
Editor : Isal