Misteri Kematian Feni Ere Berakhir, Tukang Plafon Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Maret 2025 - 04:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Misteri Kematian Feni Ere Berakhir, Tukang Plafon Jadi Tersangka

Foto Kolase : Pelaku pembunuhan, dan tulang belulang Feni Ere

Zonafaktualnews.com, Palopo – Teka-teki kematian Feni Ere (28) akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang.

Wanita muda yang ditemukan tinggal kerangka di Palopo, Sulawesi Selatan itu ternyata dibunuh oleh seorang tukang plafon.

Pelaku adalah Achmad Yani alias Amma (35), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, ia bekerja sebagai tukang plafon dan kenal sama korban,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

Safi’i menyebutkan bahwa pelaku memiliki perasaan terhadap korban. Ia bahkan sempat berencana membawa kabur Feni.

BACA JUGA :  Kepergok di Rumah Janda, Polisi di Bulukumba Dihajar Warga

“Yang jelas motifnya ini yang bersangkutan merasa suka sama korban. Kemudian dia berusaha ingin membawa lari korban tersebut,” ujarnya.

Pelaku rupanya sudah lama mengamati kebiasaan korban. Ia tahu kapan Feni keluar rumah dan bagaimana kondisi rumahnya saat ditinggalkan.

“Pelaku ini sering di rumah korban, melihat sering kebiasaan korban, pagi-pagi bekerja membawa mobil, kemudian korban sebelum meninggalkan rumah, rumah dalam keadaan bersih,” sambung Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad AS.

Setelah melakukan pembunuhan, Amma berusaha menghilangkan jejak. Ia membersihkan rumah dan merapikan barang-barang korban sebelum melarikan diri.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Bantaran Sungai Kalaena Dibekingi ‘Geng Algojo’

“Pelaku ini sudah terbiasa melihat keadaan korban sehingga pelaku pada saat itu untuk menghilangkan jejak, sebelum meninggalkan rumah, apa yang dia lakukan pada korban dia membersihkan rumah,” tutur Ahmad.

Tak hanya itu, Amma juga mengemasi barang-barang korban seolah-olah Feni pergi dengan sukarela.

“Kemudian memasukkan alat-alat mekap ke koper korban, kemudian pakaian korban yang biasa dibawa. Itu dimasukkan koper kemudian dibawa ke mobil. Kemudian disingkirkan, dirapikan,” tambahnya.

BACA JUGA :  ARASKA Mengguncang Barru! Ribuan Massa Tumpah Ruah di Kampanye Akbar

Setelah pencarian panjang, polisi akhirnya menangkap Amma di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3/2025).

Ia kini dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni Pasal 340 (pembunuhan berencana), Pasal 285 (pembunuhan), dan Pasal 338 (pembunuhan).

Misteri kematian Feni Ere akhirnya terpecahkan, tetapi kasus ini masih menyisakan duka mendalam.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana