Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Aktivitas di lokasi jembatan yang diduga menjadi bagian dari proyek Riverside Road Project (RRP) di kawasan Antang, Makassar, saat hujan. Terlihat kondisi konstruksi dan material di sekitar lokasi yang disorot terkait dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan.

Aktivitas di lokasi jembatan yang diduga menjadi bagian dari proyek Riverside Road Project (RRP) di kawasan Antang, Makassar, saat hujan. Terlihat kondisi konstruksi dan material di sekitar lokasi yang disorot terkait dugaan pembangunan tanpa izin lingkungan.

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini mandek.

Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea itu merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD).

Ketiga wilayah tersebut dikenal sebagai titik rawan kemacetan, khususnya akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.

Proyek senilai Rp100 miliar dengan panjang sekitar 3,8 kilometer ini diharapkan menjadi solusi, namun justru menuai sorotan.

Di balik proyek tersebut, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disebut belum memiliki kejelasan hingga saat ini.

Richard Jones, penggiat lingkungan yang aktif menyuarakan aspirasi warga terkait persoalan banjir di Perumnas Antang Blok 6, 7, 8, 9, dan 10, mengungkap sejumlah temuan.

Sebagai warga negara asing yang tinggal di Bukit Baruga, Antang, Richard Jones mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Richard Jones juga meminta agar pembangunan jembatan kembar yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan.

Lebih dari lima bulan sejak laporan itu dilayangkan, Richard menilai belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Ia bahkan menduga adanya upaya penundaan yang membuat proyek tetap berjalan.

Richard juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking proyek RRP pada 10 Oktober 2025 oleh Wali Kota Makassar bersama PT BAD yang dinilainya dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui proses AMDAL.

Richard menegaskan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat untuk melindungi lingkungan, namun implementasinya di daerah dinilai tidak berjalan maksimal.

“Ini sebenarnya kasus ‘flagrante delicto’ (tertangkap basah). Tidak ada kebutuhan untuk penyelidikan panjang karena jelas apa kejahatannya dan siapa yang melakukannya. Namun yang terjadi justru sebaliknya, proses ini hanya seperti menghasilkan banyak dokumen agar masalah ini tertimbun. Mereka tidak memiliki keinginan untuk menghentikan pembangunan ilegal RRP,” ujar Richard Jones dala keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, Richard membeberkan sejumlah poin penting sebagai berikut:

  1. Pada 10 Oktober 2025, Wali Kota Makassar diduga melanggar undang-undang lingkungan Indonesia bersama PT BAD dengan meresmikan “Groundbreaking” proyek RRP senilai Rp100 miliar.

    Padahal, proyek tersebut seharusnya terlebih dahulu melalui proses AMDAL yang biasanya memakan waktu 6 hingga 8 bulan. Hingga Lebaran 2026 (20 Maret), proses AMDAL tersebut disebut belum dimulai.

  1. Pada tanggal yang sama, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian proyek sebelum akhir 2026, namun tidak ada penjelasan kepada publik terkait kewajiban penyelesaian AMDAL.
  2. Memulai konstruksi tanpa AMDAL merupakan tindakan pidana. Akibatnya, warga Bukit Baruga dan masyarakat sekitar, termasuk Perumnas Antang Blok 6 hingga 10, tidak mendapatkan informasi yang memadai. Bahkan, jalur pembangunan tidak ditampilkan secara jelas dalam peta proyek.
  3. PT BAD diduga telah membangun ulang dua jembatan kembar secara ilegal sejak Juli 2025 hingga Februari 2026, yang menjadi bagian dari jalur utama selebar 30 meter dan melintasi kawasan Bukit Baruga, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa pemberitahuan kepada warga.
  4. Selama periode tersebut, terdapat berbagai keluhan tertulis terkait dugaan kegagalan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penegakan hukum, sehingga pembangunan ilegal diduga terus berlanjut.
  5. Richard juga menduga aparat dengan sengaja tidak menghentikan pembangunan jembatan pengganti, sehingga memungkinkan terciptanya kondisi fait accompli yang kemudian digunakan untuk memaksakan pembangunan jalan utama yang berdampak pada lingkungan tanpa persetujuan warga Bukit Baruga dan masyarakat Antang Manggala.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak PT BAD telah dilakukan. Namun, pihak perusahaan melalui salah satu staf menyatakan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Berita Terbaru