Zonafaktualnews.com – Pengacara kontroversial Farhat Abbas secara resmi melaporkan aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/3462/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Farhat, Krisna Murti, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan diskriminasi ras dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita resmi laporkan Denny Sumargo dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dugaan kasus ini terkait ujaran kebencian ras dan etnis, di mana korbannya adalah Farhat Abbas,” ujar Krisna.
Video Jadi Barang Bukti
Dalam laporannya, Farhat Abbas turut menyerahkan sejumlah video yang diunggah oleh Denny sebagai barang bukti.
Dalam video tersebut, Denny diduga menyebutkan beberapa hal yang dianggap diskriminatif terhadap suku tertentu, termasuk Bugis dan Makassar.
“Ada banyak bukti, termasuk video-video di akun media sosialnya,” kata Krisna.
Farhat sendiri mengaku kecewa dengan sikap Denny yang sebelumnya datang ke rumahnya. Ia merasa kedatangan Denny justru menimbulkan keresahan dan dianggap tidak menghormati.
“Saya ini orang Bugis, harusnya dia menganggap saya saudara. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, saya merasa seperti didatangi preman,” ujar Farhat.
Farhat juga mengkritik ucapan Denny yang dianggap merendahkan dan tidak pantas.
Ia berencana melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis beberapa kata yang digunakan Denny dalam video tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Denny Sumargo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News