Diduga Bela Kadis Parkir Liar, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa PEMA FT-Unibos di Mapolda Sulsel

Aksi unjuk rasa PEMA FT-Unibos di Mapolda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial UD resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sulsel oleh Pemerintah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bosowa (PEMA FT-Unibos), Kamis (19/6/2025).

Laporan tersebut dilayangkan usai aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di Mako Polda Sulsel, menyusul dugaan intimidasi dan tindakan arogansi yang dialami salah satu kader mereka.

Tindakan oknum polisi tersebut diduga sebagai bentuk keberpihakan terhadap Kepala BPBD Maros, Toadeng, yang sebelumnya diprotes karena memarkir kendaraan secara sembarangan di depan warung warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/116/VI/2026/SUBBANG YANDUAN.

BACA JUGA :  Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jenderal Lapangan aksi, Andrew, menegaskan bahwa laporan ini menjadi bukti keseriusan mahasiswa dalam menuntut akuntabilitas institusi kepolisian atas perilaku anggotanya yang dinilai menyimpang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas,” tegas Andrew.

Sebelumnya, dalam aksi jilid ke-3 yang digelar di depan Kantor BPBD Kabupaten Maros, massa menuntut klarifikasi langsung dari Kadis BPBD Maros.

Hingga kini, pihak Pemerintah Kabupaten Maros belum menunjukkan sikap terbuka atau langkah tegas, meskipun Kasatpol PP Maros menyatakan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke Bupati.

BACA JUGA :  Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar Diungkap Polisi

Andrew menyebut tindakan oknum polisi yang membela Kadis BPBD itu sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Tindakan oknum aparat yang represif dan tidak profesional jelas melanggar hukum,” katanya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf (a), yang menyatakan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bukannya mengayomi, kami malah dianggap musuh. Ini sangat melukai semangat reformasi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Andrew juga menyinggung pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 huruf (a), yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bersikap santun, adil, dan tidak sewenang-wenang.

BACA JUGA :  Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kapolsek Biringkanaya Dilaporkan ke Propam

Bahkan Pasal 5 mewajibkan anggota Polri menjaga kehormatan institusi dengan menjauhi perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang.

“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan menghindari segala bentuk penyimpangan. Tapi justru ada yang bertindak sebaliknya,” tutup Andrew.

PEMA FT-Unibos menilai laporan ini sebagai langkah penting untuk menjaga marwah demokrasi serta memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak di luar batas konstitusi dan etika profesi mereka.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Berita Terbaru