Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kapolsek Biringkanaya Dilaporkan ke Propam

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam

Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam

Zonafaktualnews.comKapolsek Biringkanaya, jajaran Polrestabes Makassar, Kompol Nico Ericson Reinhold, dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 17 Februari 2025.

Nico diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Laporan ini diajukan oleh pengacara asal Kabupaten Pinrang atas nama Musakkar,

Kepada wartawan, Musakkar mengatakan bahwa Nico telah menahan truk milik kliennya, Muh. Yusuf, tanpa dilengkapi surat penahanan atau penyitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 21 Januari 2025, truk dengan nomor polisi DD-8457-SK milik Muh. Yusuf, warga Kabupaten Pinrang, sedang mengangkut rumput laut dari Pinrang menuju Makassar.

“Dalam perjalanan, truk mengalami kerusakan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Saat itu, sekelompok debt collector datang dan berusaha menarik truk tersebut dengan alasan adanya tunggakan cicilan. Namun, karena saya bertahan, truk tidak jadi ditarik,” ungkap Musakkar.

Debt collector tersebut kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian, personel Polsek Biringkanaya bernama Rusmin datang dan langsung berupaya menahan truk tersebut.

“Rusmin meminta agar truk bersama dengan muatannya dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk ditahan dengan alasan telah dilaporkan oleh pihak leasing terkait fidusia pada Desember 2024,” lanjutnya.

Musakkar menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ada surat penyitaan atau penahanan yang sah.

BACA JUGA :  Diduga Bela Kadis Parkir Liar, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

“Saya bilang, silakan tahan, tapi berikan dulu surat bukti penyitaan atau penahanannya. Karena Pak Rusmin tidak bisa memperlihatkan dokumen itu, akhirnya truk tidak jadi dibawa ke Polsek.

Jika memang terjadi pelanggaran fidusia, mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya, bukan di Pinrang, tempat akad kredit berlangsung?” tegasnya.

Setelah diperbaiki, truk tersebut dibawa ke gudang untuk membongkar muatan. Namun, ketika keluar dari gudang, personel Satlantas Polsek Biringkanaya tiba-tiba datang dan menahan truk kemudian membawanya ke Polsek Biringkanaya, lalu menerbitkan surat tilang di Polsek tersebut.

“Saat saya mengetahui bahwa truk klien kami ditahan, kami langsung ke Makassar untuk membayar denda tilang. Namun, pihak Satlantas menolak memberikan kode BRIVA untuk pembayaran, dengan alasan bahwa itu merupakan atensi dari Kapolsek Biringkanaya.

Kami tidak diberikan kode BRIVA kami hanya disuruh menemui Kapolsek. Bahkan, dalam surat tilang tertulis ‘AP Kapolsek’, yang berarti ‘Atas Perintah Kapolsek’,” ungkap Musakkar.

Ia mengaku tidak diberi akses untuk membayar denda tilang dan hanya diminta menunggu sidang pada 14 Februari 2025.

BACA JUGA :  Aipda JR Terciduk Preteli Solar Subsidi, Ngaku Pemain Kecil

“Saya menunggu sampai hari sidang, sementara truk tetap ditahan di Polsek Biringkanaya. Setelah sidang pada tanggal 14 Februari, kami diarahkan ke Kejaksaan untuk membayar denda tilang,” jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran di Kejaksaan, Musakkar kembali ke Polsek Biringkanaya untuk mengambil truk dengan menunjukkan bukti pembayaran. Namun, Kanit Lantas Polsek Biringkanaya tetap menolak menyerahkan kendaraan itu.

“Mereka mengatakan bahwa penahanan truk adalah atensi atau perintah Kapolsek Biringkanaya. Saya hanya diminta menemui anggota reskrim Polsek Biringkanaya atas nama pak Rusmin.

Karena saya anggap ini sudah menyalahi aturan, maka saya langsung melaporkan Kapolsek Biringkanaya ke Propam Polda Sulsel,” tegas Musakkar.

Ia berharap Propam Polda Sulsel segera menangani kasus ini. “Saya berharap Propam bisa menyelesaikan masalah ini, karena dalam kasus ini kami duga Kapolsek Biringkanaya telah bertindak di luar aturan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Calo CPNS di Pinrang Tipu Korban Rp 58 Juta, Ngaku Timses Calon Bupati

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Personel Polsek Biringkanaya, Rusmin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya menahan truk tersebut karena adanya laporan dari pihak leasing terkait fidusia.

Namun, saat ditanya mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya padahal akad kredit dilakukan di Kabupaten Pinrang, Rusmin beralasan bahwa truk tersebut sering beroperasi di wilayah Biringkanaya.

“Karena sering katanya beroperasi di situ (di Biringkanaya). Kalau memang mau dilimpahkan di Polda, nanti akan dilimpahkan ke Polda,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico Ericson Reinhold, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.

Perwira Polri berpangkat satu melati itu hanya meminta awak media untuk menghubungi penyidik Rusmin.

“Silahkan koordinasi ke penyidik (Rusmin),” kata Nico, sembari mengirim nomor kontak Rusmin.

 

(BS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru