Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Zonafaktualnews.com – Nasib tragis dialami seorang Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir

Ia tewas usai disuntik mati oleh seorang mantri berinisial SH yang bekerja di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut pengacara pelaku SH, Raden Yayan Elang, mantri ini tega menyuntik mati korban lantaran emosi karena melihat foto korban di galeri handphone istrinya.

“Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku,” ujar Elang, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023)

SH pun kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat terjadi cekcok.

Ia lantas menusukan jarum suntik berisi cairan yang telah disiapkannya dari rumah.

Elang mengatakan, meski sudah mempersiapkan jarum suntik berisi cairan, namun tak ada niat SH membunuh Salamunasir. Ia hanya ingin memberi efek jera.

“Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia (SH) bawa, udah disiapkan. Tapi, tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja,” kata Elang.

BACA JUGA :  Tertangkap Basah! Pria di Serang Kepergok Perkosa Janda Pingsan Usai Kecelakaan

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, membantah bahwa peristiwa ini terkait dengan perselingkuhan kades dengan istri pelaku.

“Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu (perselingkuhan) jangan terlalu percaya,” kata Eki Wijaya

Wakil Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menyatakan Mantri SH dijerat Pasal 388 dan Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Adhi Aqsha di Bantaeng Dibekuk, Satu Masih DPO

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil autopsi dan pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Hujra.

Editor : Isal

Berita Terkait

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA