Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Zonafaktualnews.com – Nasib tragis dialami seorang Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir

Ia tewas usai disuntik mati oleh seorang mantri berinisial SH yang bekerja di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut pengacara pelaku SH, Raden Yayan Elang, mantri ini tega menyuntik mati korban lantaran emosi karena melihat foto korban di galeri handphone istrinya.

“Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku,” ujar Elang, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023)

SH pun kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat terjadi cekcok.

Ia lantas menusukan jarum suntik berisi cairan yang telah disiapkannya dari rumah.

Elang mengatakan, meski sudah mempersiapkan jarum suntik berisi cairan, namun tak ada niat SH membunuh Salamunasir. Ia hanya ingin memberi efek jera.

“Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia (SH) bawa, udah disiapkan. Tapi, tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja,” kata Elang.

BACA JUGA :  Koper Merah Berisi Mayat Perempuan Gegerkan Warga Pangkep

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, membantah bahwa peristiwa ini terkait dengan perselingkuhan kades dengan istri pelaku.

“Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu (perselingkuhan) jangan terlalu percaya,” kata Eki Wijaya

Wakil Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menyatakan Mantri SH dijerat Pasal 388 dan Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA :  Tersulut Emosi, Warga Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 11 Tahun

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil autopsi dan pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Hujra.

Editor : Isal

Berita Terkait

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku
Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama
Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka
Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun
Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap
Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor
9 Tahun Beraksi di Bulukumba dan Bantaeng, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Dalih Pinjam Rp5 Juta, Menantu Sontoloyo di Bandar Khalippa Kuras Rekening Mertua

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WITA

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WITA

Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:38 WITA

Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:23 WITA

Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Berita Terbaru