Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Zonafaktualnews.com – Nasib tragis dialami seorang Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir

Ia tewas usai disuntik mati oleh seorang mantri berinisial SH yang bekerja di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut pengacara pelaku SH, Raden Yayan Elang, mantri ini tega menyuntik mati korban lantaran emosi karena melihat foto korban di galeri handphone istrinya.

“Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku,” ujar Elang, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023)

SH pun kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat terjadi cekcok.

Ia lantas menusukan jarum suntik berisi cairan yang telah disiapkannya dari rumah.

Elang mengatakan, meski sudah mempersiapkan jarum suntik berisi cairan, namun tak ada niat SH membunuh Salamunasir. Ia hanya ingin memberi efek jera.

“Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia (SH) bawa, udah disiapkan. Tapi, tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja,” kata Elang.

BACA JUGA :  Tak Terima Digugat Cerai, Suami Habisi Nyawa Istri

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, membantah bahwa peristiwa ini terkait dengan perselingkuhan kades dengan istri pelaku.

“Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu (perselingkuhan) jangan terlalu percaya,” kata Eki Wijaya

Wakil Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menyatakan Mantri SH dijerat Pasal 388 dan Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA :  Heboh, Koper Merah Disangka Berisi Uang, Ternyata Mayat Mutilasi

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil autopsi dan pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Hujra.

Editor : Isal

Berita Terkait

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:42 WITA