Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Ilustrasi Mantri Suntik Mati Kades

Zonafaktualnews.com – Nasib tragis dialami seorang Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir

Ia tewas usai disuntik mati oleh seorang mantri berinisial SH yang bekerja di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut pengacara pelaku SH, Raden Yayan Elang, mantri ini tega menyuntik mati korban lantaran emosi karena melihat foto korban di galeri handphone istrinya.

“Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku,” ujar Elang, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023)

SH pun kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat terjadi cekcok.

Ia lantas menusukan jarum suntik berisi cairan yang telah disiapkannya dari rumah.

Elang mengatakan, meski sudah mempersiapkan jarum suntik berisi cairan, namun tak ada niat SH membunuh Salamunasir. Ia hanya ingin memberi efek jera.

“Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia (SH) bawa, udah disiapkan. Tapi, tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja,” kata Elang.

BACA JUGA :  Pencabut Nyawa Adhi Aqsha di Bantaeng Dibekuk, Satu Masih DPO

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, membantah bahwa peristiwa ini terkait dengan perselingkuhan kades dengan istri pelaku.

“Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu (perselingkuhan) jangan terlalu percaya,” kata Eki Wijaya

Wakil Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menyatakan Mantri SH dijerat Pasal 388 dan Pasal 351 KUHP.

BACA JUGA :  4 Bocah Pencabut Nyawa dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ditangkap

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil autopsi dan pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Hujra.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru