Zonafaktualnews.com – Nasib tragis dialami seorang Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir
Ia tewas usai disuntik mati oleh seorang mantri berinisial SH yang bekerja di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut pengacara pelaku SH, Raden Yayan Elang, mantri ini tega menyuntik mati korban lantaran emosi karena melihat foto korban di galeri handphone istrinya.
“Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku,” ujar Elang, kepada wartawan, Rabu (15/3/2023)
SH pun kemudian mendatangi rumah pelaku dan sempat terjadi cekcok.
Ia lantas menusukan jarum suntik berisi cairan yang telah disiapkannya dari rumah.
Elang mengatakan, meski sudah mempersiapkan jarum suntik berisi cairan, namun tak ada niat SH membunuh Salamunasir. Ia hanya ingin memberi efek jera.
“Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia (SH) bawa, udah disiapkan. Tapi, tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja,” kata Elang.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, membantah bahwa peristiwa ini terkait dengan perselingkuhan kades dengan istri pelaku.
“Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu (perselingkuhan) jangan terlalu percaya,” kata Eki Wijaya
Wakil Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menyatakan Mantri SH dijerat Pasal 388 dan Pasal 351 KUHP.
Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika di kemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil autopsi dan pemeriksaan sampel tubuh korban, Salamunasir.
“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Hujra.
Editor : Isal