Busyet! Crazy Rich Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang, Untung Rp 9 T

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Zonafaktualnews.com – Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang telah menangkap Wahyu Kenzo, pada Minggu, (5/3/2023) lalu.

Penangkapan Crazy Rich Surabaya ini atas kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Wahyu Kenzo telah menipu ribuan korban dan mendapatkan keuntungan Rp 9 Triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan korban tak hanya berasal di Indonesia, namun hingga ke negara lain.

“Untung Rp 9 triliun dengan menipu 25 ribu orang, termasuk di negara lain,” kata Irjen Toni, saat rilis ungkap kasus penipuan ATG di Humas Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA :  Rusak, Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Wanita dari Jumat Sampai Minggu

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, kasus penipuan ini berawal dari pelapor berisinal MY (45) yang malapor ke Polisi pada 25 September 2023.

Awalnya MY ditawarin menjadi member ATG hingga mengikuti investasi ke perusahaan PT. Pansaky Berdikari Bersama yang diduga milik Wahyu Kenzo.

Potret Wahyu Kenzo yang hobi pamer harta (Instagram)

“Korban MY deposit satu miliar ditransfer ke rekening mandiri tersangka. Sudah kami lakukan penelurusan dan sudah kami bekukan di awal 2022,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bos Robot Trading "Kebal Hukum" Ditangkap Polisi

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan bahkan sempat memanggil Wahyu Kenzo sebagai saksi. Hasilnya, Wahyu Kenzo terbukti melakukan penipuan.

“Tanggal 5 maret sudah kami lakukan penahanan Wahyu Kenzo sampai 20 hari ke depan. 500 orang pengguna robot trading melaporkan, kemungkinan kerugian 500 miliar hingga 1 triliun. Kami akan bentuk tim khusus di polda jatim untuk pendalaman aset,” jelasnya.

BACA JUGA :  Samsudin Resmi Tersangka, Pesulap Merah Sebut Manusia Laknat

Sebagai pintu awal untuk memanipulasi para investor, tersangka Wahyu Kenzo menawarkan bisnis produk susu nutrisi dengan iming-iming bonus investasi robot trading ATG.

Atas penipuan itu, Wahyu Kenzo dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pidana penjaranya paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru