Busyet! Crazy Rich Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Orang, Untung Rp 9 T

Rabu, 8 Maret 2023 - 09:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.

Zonafaktualnews.com – Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang telah menangkap Wahyu Kenzo, pada Minggu, (5/3/2023) lalu.

Penangkapan Crazy Rich Surabaya ini atas kasus penipuan robot trading auto trade gold (ATG).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Wahyu Kenzo telah menipu ribuan korban dan mendapatkan keuntungan Rp 9 Triliun.

Bahkan korban tak hanya berasal di Indonesia, namun hingga ke negara lain.

“Untung Rp 9 triliun dengan menipu 25 ribu orang, termasuk di negara lain,” kata Irjen Toni, saat rilis ungkap kasus penipuan ATG di Humas Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA :  Bos Robot Trading "Kebal Hukum" Ditangkap Polisi

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, kasus penipuan ini berawal dari pelapor berisinal MY (45) yang malapor ke Polisi pada 25 September 2023.

Awalnya MY ditawarin menjadi member ATG hingga mengikuti investasi ke perusahaan PT. Pansaky Berdikari Bersama yang diduga milik Wahyu Kenzo.

Potret Wahyu Kenzo yang hobi pamer harta (Instagram)

“Korban MY deposit satu miliar ditransfer ke rekening mandiri tersangka. Sudah kami lakukan penelurusan dan sudah kami bekukan di awal 2022,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rusak, Aiptu LC Diduga Gauli Tahanan Wanita dari Jumat Sampai Minggu

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan bahkan sempat memanggil Wahyu Kenzo sebagai saksi. Hasilnya, Wahyu Kenzo terbukti melakukan penipuan.

“Tanggal 5 maret sudah kami lakukan penahanan Wahyu Kenzo sampai 20 hari ke depan. 500 orang pengguna robot trading melaporkan, kemungkinan kerugian 500 miliar hingga 1 triliun. Kami akan bentuk tim khusus di polda jatim untuk pendalaman aset,” jelasnya.

Sebagai pintu awal untuk memanipulasi para investor, tersangka Wahyu Kenzo menawarkan bisnis produk susu nutrisi dengan iming-iming bonus investasi robot trading ATG.

BACA JUGA :  Bikin Konten Viral Tukar Pasutri, Syamsudin Dijemput Paksa Polisi

Atas penipuan itu, Wahyu Kenzo dikenakan sejumlah pasal, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pidana penjaranya paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA