Bos Robot Trading “Kebal Hukum” Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Maret 2023 - 08:59 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bos Robot Trading “Kebal Hukum” Ditangkap Polisi

Wahyu Kenzo (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Cukup lama Wahyu Kenzo baru bisa ditangkap.

Bos robot trading Auto Trade Gold (ATG) ini
terkesan kebal hukum

Padahal laporan kejahatannya sudah lama masuk ke polisi.

Namun sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga

Crazy Rich asal Surabaya bernama Wahyu Kenzo akhirnya ditangkap polisi di Malang

Dia ditangkap atas kasus penipuan robot trading ATG pada Minggu, 5 Maret 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan Wahyu Kenzo

Wahyu Kenzo doyan pamer harta (Instagram)

“Iya betul,” kata Budi saat dihubungi awak media, Rabu, 8 Maret 2023.

Dalam konferensi pers, Kapolda Jatim Toni Harmanto mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo

“Kemarin kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE,” kata Toni dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023)

BACA JUGA :  GRB Desak Bea Cukai dan Polda Sulsel Tangkap Bos Rokok Ilegal Joss Mild

Budi Hermanto menyebutkan asistensi yang diberikan Polda Jawa Timur itu dilakukan sejak awal penyelidikan setelah kasus dugaan penipuan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polda Jatim, kata dia, bersama Polresta melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban, beberapa saksi, dan telah memanggil Wahyu untuk diperiksa.

141 Investor Jadi Korban

Kasus ini bermula ketika sejumlah korban penipuan robot trading ATG melapor ke Bareskrim Polri pada Juni 2022.

Selain itu, sejumlah korban Wahyu juga membuat laporan di sejumlah daerah seperti di Polresta Malang dan Polda Lampung.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Wanita Penambang Emas Ilegal

Sebanyak 141 investor disebut menjadi korban pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih.

Budi menyatakan Wahyu Kenzo sempat dua kali mangkir dari pemanggilan.

Potret Wahyu Kenzo yang hobi pamer harta (Instagram)

Proses penyelidikan dilanjutkan diikuti proses verifikasi kepada sejumlah pihak hingga dikeluarkan surat penangkapan.

“28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi.

Tim gabungan Polresta Malang Kota dan Polda pun berkoordinasi dengan Bappepti soal perizinan robot trading yang ternyata baru keluar Februari 2022.

Polisi lantas melakukan verifikasi tentang legalitas itu. Namun Wahyu Kenzo tidak datang pemanggilan kedua pada 2 januari 2023

“Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari UM Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang diselidiki,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Skandal Korupsi PDAM, Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel

Budi menyatakan, Wahyu Kenzo ditangkap pada Minggu, 5 Maret 2023.

Setelah memeriksa Wahyu, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Wahyu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Robot trading ATG terdaftar sebagai milik PT Pansaky Berdikari Bersama. Perusahaan itu kepunyaan Wahyu Kenzo

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel