Terciduk Nonton “Hohohihe”, Siswi SMA Digarap Bapak Tiri

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Seorang bapak di Kabupaten Cianjur memperkosa anak tirinya sendiri

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu diperkosa beberapa kali di rumahnya.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio membenarkan peristiwa tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pemerkosaan itu berawal ketika korban menonton video porno

Korban yang lagi asyik nonton kepergok oleh US yang tidak lain merupakan bapak tirinya.

“Korban ini kepergok menonton video porno di HPnya. Kemudian pelaku menanyakan ingin begitu?” kata Tio dikutip Jumat (17/3/2023)

BACA JUGA :  PPDB di Makassar Rawan Pungli dan Calo, Warga Diminta Laporkan

Tapi korban tidak menggubris dan percakapan di saat itupun berakhir

Beberapa hari berselang, lanjut Tio pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari.

“Ketika malam hari, setelah istrinya tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban,” kata dia.

Setelahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya

Aksi bejat itu pun ternyata bukan hanya sekali, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali memerkosa korban di rumahnya di Kecamatan Sukanagara.

BACA JUGA :  Gaduh, Surat Gubernur Bali Diarahkan Megawati Bukan Jokowi

“Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali pelaku memperkosa korban.

“Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur,” ucapnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap usai korban mau berbicara dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada sang ibu.

BACA JUGA :  Firasat Habib Bahar Dibuntuti hingga Dapat Ancaman Pembunuhan

“Ibu korban melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ujarnya

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Menikmati Desahan Istri Tetangga
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Balas Gempuran AS, Iran Serang Markas Jet Tempur F-18 di Pangkalan Yordania

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:25 WITA

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:25 WITA

Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA