Terciduk Nonton “Hohohihe”, Siswi SMA Digarap Bapak Tiri

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Seorang bapak di Kabupaten Cianjur memperkosa anak tirinya sendiri

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu diperkosa beberapa kali di rumahnya.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio membenarkan peristiwa tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pemerkosaan itu berawal ketika korban menonton video porno

Korban yang lagi asyik nonton kepergok oleh US yang tidak lain merupakan bapak tirinya.

“Korban ini kepergok menonton video porno di HPnya. Kemudian pelaku menanyakan ingin begitu?” kata Tio dikutip Jumat (17/3/2023)

BACA JUGA :  375 TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Tapi korban tidak menggubris dan percakapan di saat itupun berakhir

Beberapa hari berselang, lanjut Tio pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari.

“Ketika malam hari, setelah istrinya tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban,” kata dia.

Setelahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya

Aksi bejat itu pun ternyata bukan hanya sekali, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali memerkosa korban di rumahnya di Kecamatan Sukanagara.

BACA JUGA :  Horor, Video Dancing Lady Serbia Viral di TikTok Bikin Sport Jantung

“Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali pelaku memperkosa korban.

“Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur,” ucapnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap usai korban mau berbicara dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada sang ibu.

BACA JUGA :  Kapolda dan Pangdam Turun Gunung Atasi Konflik Polisi Vs TNI

“Ibu korban melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ujarnya

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terbaru