Terciduk Nonton “Hohohihe”, Siswi SMA Digarap Bapak Tiri

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Seorang bapak di Kabupaten Cianjur memperkosa anak tirinya sendiri

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu diperkosa beberapa kali di rumahnya.

Kapolsek Sukanagara AKP Tio membenarkan peristiwa tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pemerkosaan itu berawal ketika korban menonton video porno

Korban yang lagi asyik nonton kepergok oleh US yang tidak lain merupakan bapak tirinya.

“Korban ini kepergok menonton video porno di HPnya. Kemudian pelaku menanyakan ingin begitu?” kata Tio dikutip Jumat (17/3/2023)

BACA JUGA :  Dua Pegawai Bank Tertangkap Basah Selingkuh di Wisma

Tapi korban tidak menggubris dan percakapan di saat itupun berakhir

Beberapa hari berselang, lanjut Tio pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari.

“Ketika malam hari, setelah istrinya tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban,” kata dia.

Setelahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya

Aksi bejat itu pun ternyata bukan hanya sekali, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali memerkosa korban di rumahnya di Kecamatan Sukanagara.

BACA JUGA :  Pria di Kendari Cabuli 4 Gadis Tetangga yang Masih Ingusan

“Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali pelaku memperkosa korban.

“Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur,” ucapnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terungkap usai korban mau berbicara dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada sang ibu.

BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

“Ibu korban melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ujarnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku
Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama
Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka
Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun
Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap
Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor
9 Tahun Beraksi di Bulukumba dan Bantaeng, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Dalih Pinjam Rp5 Juta, Menantu Sontoloyo di Bandar Khalippa Kuras Rekening Mertua

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WITA

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:55 WITA

Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:38 WITA

Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:23 WITA

Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Berita Terbaru