Biadab! 13 Pemuda Gilir Dua Gadis di Bawah Umur

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang para pelaku pemerkosaan ditangkap, 3 masih DPO (Foto Istimewa)

Tampang para pelaku pemerkosaan ditangkap, 3 masih DPO (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polda Jambi berhasil menggulung 10 dari 13 pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur

Dua gadis di bawah umur yang menjadi korban berinisial SM (13) dan KN (14). Kedua gadis tersebut merupakan warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi

Sementara 10 pelaku yang diamankan di antaranya adalah MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15) dan S (17), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya 10 Pelaku ini berawal adanya laporan dari seorang Ibu yang melapor ke Mapolda Jambi pada 23 Januari 2023 kemarin, bahwa telah kehilangan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan 13 tahun.

BACA JUGA :  Dijanjikan Kerja Gaji Rp 15 Juta Perbulan, 6 Gadis Ini Malah Dijadikan PSK

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Batanghari.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan, pada 22 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB

Kedua korban sedang main air hujan dan secara tiba-tiba didatangi sekira 7 orang laki-laki menggunakan 4 sepeda motor dan membujuk agar kedua korban mengikuti ke 7 laki-laki tersebut.

“Kedua korban diajak makan di daerah Buluran, Kota Jambi. Dan setelah makan ternyata masih ada juga kawan-kawan pelaku menunggu, kemudian kedua korban tersebut dibawa ke daerah Desa teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” kata Andri, Kamis (27/1/2023)

Kemudian, kedua gadis belia ini dibawa ke 2 tempat yang terpisah, korban SM (13) dibawa ke Desa Ture, Kabupaten Batanghari, tepatnya di salah satu ruangan di SD 27.

BACA JUGA :  Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Sementara korban KN (14) dibawa ke rumah kosong oleh beberapa anak  lainnya dan disana dilakukan  persetubuhan paksa.

Setelah disetubuhi, kedua korban kemudian di bawa kembali dari dua TKP tersebut ke salah satu rumah tersangka di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Disana pun juga dilakukan persetubuhan serta pencabulan dan tidak dipulangkan. Dan besok harinya tanggal 23 kedua korban disetubuhi lagi oleh 1 orang tersangka yang sama dan beberapa orang yang berbeda,” ungkap Andri.

“Disana pun juga dilakukan persetubuhan serta pencabulan dan tidak dipulangkan. Dan besok harinya tanggal 23 kedua korban disetubuhi lagi oleh 1 orang tersangka yang sama dan beberapa orang yang berbeda,” ungkap Andri.

BACA JUGA :  Busyet! Berkoalisi dengan 5 Remaja, 2 Bocil Coblos Siswi SMA

Dari pengakuan kedua korban, kata Andri, sebelum disetubuhi, mereka melihat para tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Tadi kita sudah lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya 6 tersangka positif menggunakan sabu, untuk 4 tersangka lainnya masih samar-samar,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berjumlah 13 orang dan saat ini 3 tersangka lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terbaru