Biadab! 13 Pemuda Gilir Dua Gadis di Bawah Umur

Jumat, 27 Januari 2023 - 10:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tampang para pelaku pemerkosaan ditangkap, 3 masih DPO (Foto Istimewa)

Tampang para pelaku pemerkosaan ditangkap, 3 masih DPO (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Polda Jambi berhasil menggulung 10 dari 13 pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur

Dua gadis di bawah umur yang menjadi korban berinisial SM (13) dan KN (14). Kedua gadis tersebut merupakan warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi

Sementara 10 pelaku yang diamankan di antaranya adalah MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15) dan S (17), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi

Terungkapnya 10 Pelaku ini berawal adanya laporan dari seorang Ibu yang melapor ke Mapolda Jambi pada 23 Januari 2023 kemarin, bahwa telah kehilangan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan 13 tahun.

BACA JUGA :  Ditinggal Istri ke Rumah Orangtua, Suami Sodok Gadis Tetangga

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Batanghari.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menjelaskan, pada 22 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB

Kedua korban sedang main air hujan dan secara tiba-tiba didatangi sekira 7 orang laki-laki menggunakan 4 sepeda motor dan membujuk agar kedua korban mengikuti ke 7 laki-laki tersebut.

“Kedua korban diajak makan di daerah Buluran, Kota Jambi. Dan setelah makan ternyata masih ada juga kawan-kawan pelaku menunggu, kemudian kedua korban tersebut dibawa ke daerah Desa teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” kata Andri, Kamis (27/1/2023)

Kemudian, kedua gadis belia ini dibawa ke 2 tempat yang terpisah, korban SM (13) dibawa ke Desa Ture, Kabupaten Batanghari, tepatnya di salah satu ruangan di SD 27.

BACA JUGA :  Santriwati Ngaku Dinodai Pendiri Al Zaytun: Disana Tak Kenal Dosa

Sementara korban KN (14) dibawa ke rumah kosong oleh beberapa anak  lainnya dan disana dilakukan  persetubuhan paksa.

Setelah disetubuhi, kedua korban kemudian di bawa kembali dari dua TKP tersebut ke salah satu rumah tersangka di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Disana pun juga dilakukan persetubuhan serta pencabulan dan tidak dipulangkan. Dan besok harinya tanggal 23 kedua korban disetubuhi lagi oleh 1 orang tersangka yang sama dan beberapa orang yang berbeda,” ungkap Andri.

“Disana pun juga dilakukan persetubuhan serta pencabulan dan tidak dipulangkan. Dan besok harinya tanggal 23 kedua korban disetubuhi lagi oleh 1 orang tersangka yang sama dan beberapa orang yang berbeda,” ungkap Andri.

BACA JUGA :  Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Dari pengakuan kedua korban, kata Andri, sebelum disetubuhi, mereka melihat para tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Tadi kita sudah lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya 6 tersangka positif menggunakan sabu, untuk 4 tersangka lainnya masih samar-samar,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berjumlah 13 orang dan saat ini 3 tersangka lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar

Editor : Isal

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru