Zonafaktualnews.com – Netizen di media sosial menyentil sosok inisial AD atau Alfi Damayanti, karyawati di perusahaan kosmetik Cikarang yang mengaku menolak ajakan staycation oleh atasannya.
Alfi Damayanti yang bekerja di perusahaan kosmetik di Cikarang itu mulai terungkap di media sosial, terutama di TikTok.
Akun TikTok dengan nama @hellosayalfi disebut-sebut sebagai akun real sosok Alfi Damayanti yang saat ini tengah viral
AD yang viral itu mengaku diancam kontrak kerjanya tidak diperpanjang karena tidak mengiyakan ajakan si bos genit untuk staycation.
Sejumlah postingan di akun TikTok dengan nama @hellosayalfi pun banyak memuat sosok perempuan yang diduga adalah Alfi Damayanti.
Sejumlah konten pun terlihat di akun @hellosayalfi, mulai dari momen eksis, memperlihatkan parasnya yang cantik, hingga momen aktivitas bersama keluarga.
Banyak netizen yang memberikan dukungan terhadap Alfi Damayanti yang blak-blakan mengaku dilecehkan oleh bos genit di tempatnya bekerja.
Namun tak disangka, banyak juga netizen yang justru menyebut bahwa sosok karyawati Alfi Damayanti sebagai sosok “suhu”
“Di dunia ini semua ada harganya kalau masih ada yang nolak berarti harganya belum pas.” tulis @adrian di akun @hellosayalfi.
@IkutIn.Shorts!: “Kontraknya kurang pas mungkin.^
@Cici: “Yaelah suhu ternyata.”
@Jelita: “Gua yakin dia sebenarnya pemain cuma harga yang belum pas.”
@aries: “dana kurang kartu as di buka wkwkwk”
Sebelumnya, sosok karyawati Alfi Damayanti viral dan diperbincangkan netizen karena aksinya yang berani menolak ajakan bosnya untuk staycation.
Ia bahkan melaporkan tindakan pelecehan yang diterimanya itu ke polisi.
“Buat para wanita yang pekerja yu semangat, jangan takut lapor, jangan mau dilecehkan/direndahkan karena harga diri wanita sangatlah tinggi.”
“Kita berantas para lelaki hidung belang, chuakssss,” tulis @alfidamayanti
Sementara itu, Polres Metro Bekasi telah memeriksa terlapor bos mesum berinisial B pada Selasa (9/5/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik sebelumnya yakni pada Kamis (11/5/2023).
“Yang bersangkutan kooperatif hadir lebih awal memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada awak media Rabu (10/5/2023).
Dalam surat tanda penerimaan laporan itu diketahui di mana peristiwa pelecehan seksual itu terjadi.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau 5 juncto pasal 335 KUHP,
Yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jababeka VI, titik koordinat PT I, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” tulis surat tersebut pada Rabu (10/5/2023).
Editor : Isal