300 Hari Berjalan, Pembangunan RSUD Camba Tipe D Gagal Capai Target

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan Proyek Pembangunan RSUD Tipe D Camba

i

Papan Proyek Pembangunan RSUD Tipe D Camba

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini memasuki fase kritis.

Target yang dijadwalkan rampung dalam 300 hari kalender berjalan, kini melewati batas waktu. Proyek pembangunan RSUD Camba Tipe D  ini gagal mencapai target yang telah ditetapkan.

Proyek RSUD Camba Tipe D ini seharusnya rampung dalam waktu satu tahun dengan anggaran sebesar Rp44,3 miliar yang dialokasikan melalui kontrak nomor 05/SP-BM/DK-SDK/DAU/2024.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, hingga saat ini, progres pembangunan masih jauh dari selesai, hanya sekitar setengah dari yang diharapkan.

“Pelaksanaan 300 hari kalender gagal capai target. Kami sangat kecewa,” ujar seorang warga Camba yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/10/2024).

Keterlambatan pembangunan ini tidak hanya mengundang kekecewaan masyarakat, tetapi juga menimbulkan spekulasi tentang pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

BACA JUGA :  Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah dana Rp44,3 miliar tersebut digunakan dengan benar, atau justru disalahgunakan, yang dapat berujung pada kerugian negara.

Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), secara tegas menyebutkan bahwa lambatnya progres pembangunan RSUD ini mencerminkan buruknya manajemen proyek.

“Kendala pengadaan material, kurangnya tenaga kerja, dan minimnya pengawasan di lapangan menjadi penyebab utama keterlambatan ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, kerugian negara sangat mungkin terjadi,” ujarnya kepada media ini, Rabu (2/10/2024).

Darwis mendukung penuh adanya investigasi dan audit terhadap penggunaan anggaran, terutama mengingat besarnya dana yang dialokasikan untuk proyek ini.

“Transparansi anggaran adalah hal yang mutlak. Jika dana sebesar Rp44,3 miliar ini tidak digunakan dengan tepat, kita tidak hanya berbicara tentang keterlambatan, tetapi juga potensi penyalahgunaan yang merugikan negara,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penggunaan pengawas independen untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana setelah evaluasi dilakukan.

BACA JUGA :  Proyek RSUD Camba Maros ‘Gagal’, Anggaran Miliaran Berpotensi Rugikan Negara

“Pengawas independen bisa memberikan laporan yang objektif dan tanpa konflik kepentingan, sehingga kita bisa memastikan langkah-langkah perbaikan benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Darwis kembali menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap proyek RSUD Camba yang telah melewati batas hari kalender.

Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran dan mencegah potensi kerugian negara.

Proyek RSUD Camba Maros ‘Gagal’, Anggaran Miliaran Berpotensi Rugikan Negara
Proyek Pembangunan RSUD Camba Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

“Saya sangat mendukung adanya audit menyeluruh terhadap proyek ini. Dengan anggaran sebesar Rp44,3 miliar, kita harus memastikan bahwa setiap rupiah digunakan secara benar.

Audit ini perlu dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran. Jika ada, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas,” ujarnya.

Darwis juga menegaskan bahwa audit dapat membantu mengungkap masalah mendasar yang menyebabkan keterlambatan proyek.

“Audit tidak hanya untuk memeriksa penggunaan dana, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala yang menyebabkan keterlambatan ini. Apakah masalah ini terkait manajemen proyek, pengadaan material, atau bahkan indikasi korupsi, semuanya harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

“Jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam anggaran, tindak lanjut hukum wajib dilakukan untuk melindungi uang negara. Jangan sampai kita hanya fokus pada progres fisik proyek, sementara aspek anggaran dan transparansi diabaikan,” tambahnya.

Dengan semakin menipisnya waktu yang tersisa, Darwis menegaskan bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat ketidakefektifan penggunaan anggaran.

“Dengan 300 hari yang telah berlalu dan target yang belum tercapai, proyek RSUD Camba Tipe D ini berpotensi gagal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan tersebut.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah
Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar
Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat
Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”
Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret
Ormas dan Pedagang Tolak Indomaret, Bupati Barru Dituding Cari Keuntungan Pribadi
Ketua Komite SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi, Sekdis Gowa Ikut Terseret
Oknum Polisi Ngamuk! Pemilik Empang Takalar Dihantam Balok Kayu

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:51 WITA

Maros Kembali Dikepung Banjir, Turikale dan Maros Baru Terparah

Senin, 10 Februari 2025 - 15:01 WITA

Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perbatasan Gowa-Makassar

Senin, 10 Februari 2025 - 01:57 WITA

Janji Lolos Bintara, Uang Korban Raib! Oknum Perwira Polda Sulteng Dipecat

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:11 WITA

Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:34 WITA

Buntut Penolakan Ormas, DPRD Barru Setop Operasi Indomaret

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA