Ringkasan
Alokasi anggaran sewa bunga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar sekitar Rp1 miliar pada tahun 2026 menuai kritik publik. Warganet mempertanyakan skala prioritas belanja daerah tersebut dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Masyarakat menuntut transparansi mengenai rincian kegiatan, mekanisme pengadaan, dan kesesuaian dokumen kontrak dekorasi tersebut. Hingga saat ini, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman maupun pihak Pemprov Sulsel belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait sorotan anggaran tersebut.
Zonafaktualnews.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sedang “dikuliti” netizen.
Anggaran sekitar Rp1 miliar untuk sewa bunga Pemprov Sulsel tahun anggaran 2026 membuat warganet bertanya-tanya, hingga menyerukan audit penggunaan APBD.
Yang membuat angka itu cepat mengundang pertanyaan bukan semata-mata soal bunga.
Di tengah dorongan efisiensi anggaran, publik mulai mempertanyakan bagaimana kebutuhan dekorasi bisa mendapat porsi anggaran hingga sekitar Rp1 miliar.
Dari situlah komentar netizen bermunculan. Sebagian mempertanyakan skala prioritas belanja Pemprov Sulsel, sementara lainnya langsung menyerukan agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa.
Pembahasan itu kemudian ikut menyeret sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan penggunaan APBD.
Nama Gubernur Sulsel pun menjadi sasaran komentar warganet yang mempertanyakan berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Komentar-komentar tersebut terlihat pada akun Instagram @infocerewet_kalsel_jilid2, yang dipantau redaksi pada Rabu (26/8/2026).
Salah satu akun, @rafii_syam, bahkan secara langsung meminta KPK melakukan audit.
“Wajib audit ini @official.kpk terlalu banyak memakai anggaran APBD untuk heli disetiap kegiatan peresmian tiap kabupaten. Sementara jalanan td ada beres,” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun @aiueodjalil yang menyinggung aktivitas media sosial Gubernur Sulsel.
“Tegur tegur sai adek ta pak @a.amran_sulaiman karna bagus skalimi branding ta di sosmed,” tulis akun tersebut.
Sementara akun @black_kopi28 meminta perhatian terhadap pembangunan jalan di kawasan Sungai Tello.
“Coba audit pembangunan jalan di pinggiran sungai tello @official.kpk itupun kalau berani,” tulisnya.
Komentar-komentar tersebut merupakan pendapat pengguna media sosial dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau tindak pidana dalam penggunaan APBD.
- Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal
- Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bulukumba, 107 Jeriken Diamankan
- Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
- Transisi Kepemimpinan UNM : Inklusifitas, Integritas, dan Resolutif
- Duda Kaya Cari Janda “Perawan”, Malah Dapat Nenek-nenek
Di tengah ramainya komentar itu, satu hal yang sebenarnya bisa diuji secara konkret adalah anggaran sewa bunga sekitar Rp1 miliar tersebut.
Publik tidak cukup hanya diberi angka, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai apa yang dibeli, untuk kegiatan apa, serta bagaimana angka tersebut dihitung.
Untuk menilai kewajarannya, diperlukan informasi mengenai jenis kegiatan, volume bunga, harga satuan, durasi sewa, penyedia jasa, mekanisme pengadaan, nilai kontrak hingga realisasi pembayaran.
Jika seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki dasar perhitungan yang jelas, besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan realisasi pekerjaan, persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perhatian terhadap anggaran tersebut kemudian ikut berkembang setelah sebuah unggahan Facebook dari akun Lhynaa Marlinaa memuat tulisan yang disebut sebagai analisis dari Tim Investigasi dan Analisis Anggaran Publik.
Tulisan itu membahas sejumlah titik yang dinilai perlu diperiksa dalam pengadaan dekorasi dan bunga menggunakan anggaran pemerintah.
Salah satu yang dibahas adalah sifat bunga yang cepat rusak atau habis digunakan.
Dalam kondisi seperti itu, pemeriksaan setelah kegiatan tidak hanya bergantung pada kondisi fisik barang, tetapi juga pada dokumen pengadaan, kontrak, berita acara serah terima, bukti pembayaran dan dokumentasi kegiatan.
Tulisan tersebut juga menyebut sejumlah kemungkinan yang secara umum dapat menjadi celah dalam pengadaan, antara lain mark-up harga, pemecahan paket serta dugaan keterkaitan antara penyedia dan pihak tertentu.
Sayangnya, analisis tersebut bukan bukti bahwa praktik-praktik tersebut terjadi dalam pengadaan bunga Pemprov Sulsel.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan data pengadaan oleh auditor maupun lembaga yang berwenang.
Bunga yang digunakan dalam sebuah kegiatan mungkin sudah tidak dapat diperiksa kembali setelah acara selesai. Tetapi jejak administrasi dan dokumentasi pengadaannya tetap dapat ditelusuri.
Foto dan video dari dokumentasi pemerintah, penyedia maupun peserta kegiatan dapat menjadi bahan pembanding terhadap laporan pekerjaan.
Sementara kontrak, spesifikasi pekerjaan, volume, harga satuan, faktur, berita acara serah terima dan bukti pembayaran dapat diperiksa untuk melihat kesesuaian antara anggaran dan realisasi.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan sekadar apakah bunga yang digunakan masih ada atau sudah layu.
Yang perlu dijawab adalah untuk kegiatan apa anggaran tersebut digunakan, bagaimana proses pengadaannya, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, dan apakah pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan yang direalisasikan.
Pada titik inilah penjelasan Pemprov Sulsel menjadi penting. Data mengenai dasar penganggaran, rincian kegiatan, mekanisme pengadaan, nilai kontrak dan realisasi anggaran dapat menjawab pertanyaan yang kini berkembang di tengah publik.
Jika seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan, dokumen tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai dugaan yang beredar di media sosial.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku menjadi jalan untuk mengetahui persoalan sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (26/8/2026), redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui WhatsApp terkait anggaran sewa bunga sekitar Rp1 miliar tersebut.
Redaksi meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, rincian penggunaan serta mekanisme pengadaan anggaran tersebut.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diterima dari Gubernur Sulsel maupun pihak Pemprov Sulsel.
Redaksi akan memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila tanggapan telah diterima.
Editor : Id Amor





















