Terlibat Prostitusi Online, Tiga Mucikari Remaja Ditangkap

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online

Ilustrasi Prostitusi Online

Zonafaktualnews.com – Tiga mucikari remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Ketiga pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online.

Penangkapan itu terjadi di sebuah Wisma Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023), sesaat setelah melakukan transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan dari pihak wisma.

BACA JUGA :  Pembunuh Sadis di Makassar Dilumpuhkan dengan Timah Panas

“Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar,” kata Yusuf.

Tim khusus (Timsus) Polsek Rappocini menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi lalu berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang mucikarinya.

Ketiga orang itu yakni AD (16), AW (18), berstatus pelajar dan seorang lagi berinisial A (17) yang berprofesi buruh bangunan.

BACA JUGA :  Belajar Sambil Praktik, Siswi SD Parinring Buat Produk Herbal Sendiri

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai.

“Muncikari dapat hasil Rp50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.

Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebanyak Rp80.000,” jelasnya.

Modus praktik prostitusi ini kata Yusuf dilakukan dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang.

BACA JUGA :  Aneh, KJ Bandar Sabu Ditangkap Senin di Makassar, Digeledah Jumat di Bone

Keuntungan yang mereka peroleh dipergunakan untuk membeli minuman keras dan makanan.

“Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras,” katanya.

Korban dan pelaku prostitusi online beserta barang buktinya saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar
Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Senin, 19 Januari 2026 - 02:13 WITA

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:40 WITA

Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:16 WITA

DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terbaru