Terbius Bujuk Rayu, Gadis di Bawah Umur Digerayangi Pria Beristri

Jumat, 13 Januari 2023 - 08:40 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Terbius Bujuk Rayu, Gadis di Bawah Umur Digerayangi Pria Beristri

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Dibujuk dan dirayu, gadis di bawah umur di Purbalingga diperkosa berkali-kali oleh pria yang sudah beristri

Sepak terjang Lugut (25) akhirnya pun terhenti setelah ia dilaporkan oleh orang tua korban

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap Lugut atas tuduhan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Kepada polisi tersangka mengaku aksi durjananya itu sudah dilakukan beberapa kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Kami telah mengamankan tersangka, dia melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda.” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto kepada wartawan, Kamis (12/1/2023)

“Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan,” sambungnya

Suyanto mengungkapkan sebelum melakukan aksi bejatnya, Lugut memperdaya korban dengan bujuk rayu.

BACA JUGA :  Diancam Dibunuh, Siswi SMP di Parepare Diperkosa Tetangga

Dengan begitu, korban pun termakan bujuk rayu hingga terjadinya pemerkosaan.

“Aksi pertama pada tanggal 26 April 2022 di bekas perikanan. Selanjutnya di salah satu hotel di Banyumas pada 29 April 2022,” ungkapnya.

Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah. “Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan,” lanjutnya.

Awal mula kasus terungkap kata Suyanto saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.

Saat ditanya oleh orang tuanya, sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendapati keterangan sang anak, kemudian orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Cukimai, 3 Bocah SD Gilir Anak TK di Rumah Kosong

“Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban,” katanya

Setelah diperoleh cukup bukti kemudian pihaknya mengamankan tersangka di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor.

Sepeda motor itu digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenal dengan korban di jalan desa.

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak itu mengaku sedang ada masalah dengan istrinya.

BACA JUGA :  Len Pemetik Kopi "Dipetik" Pria Durjana

Kemudian ia melampiaskannya dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.

“Tersangka dan korban hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81/Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Berita Terbaru