Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Amin Tantu mengenakan baju hitam (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya.

Nur Amin Tantu mengenakan baju hitam (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya.

Zonafaktualnews.com – Strategi hukum yang tenang namun efektif diterapkan kuasa hukum Nur Amin Tantu, Wawan Nur Rewa, dalam menghadapi laporan pidana terhadap kliennya.

Hasilnya, laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang sempat membelit Nur Amin Tantu resmi dicabut, sementara arah persoalan kini justru berpotensi berbalik menekan DPD Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Alimuddin yang mewakili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Baji Minasa, Kabupaten Jeneponto, pada 26 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, dengan sangkaan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang ditaksir merugikan koperasi hingga Rp1,3 miliar.

Seiring berjalannya proses hukum, tim kuasa hukum melakukan klarifikasi menyeluruh, pembacaan ulang kronologis perkara, serta pendekatan persuasif yang berujung pada kesepakatan damai antara para pihak.

BACA JUGA :  Babak Baru Perseteruan AAS Building, Wawan Nur Rewa Diperiksa Sebagai Saksi

Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada 5 Januari 2026 dan secara resmi ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Alimuddin secara terbuka menyatakan bahwa tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada Nur Amin Tantu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hari ini kami resmi mencabut laporan dan berdamai,” ujar Alimuddin, di salah satu Warkop Jalan Sultan Alauddin, Kamis (8/1/2026).

Di balik pencabutan laporan tersebut, fakta lain justru mengemuka. Nur Amin Tantu mengungkap bahwa dirinya selama kurang lebih 25 tahun telah menitipkan modal atau investasi kepada DPD Kosipa Wilayah Sulselbar di Makassar, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa kejelasan.

BACA JUGA :  Ishak Hamzah Tumbangkan Polrestabes dan Kejaksaan Makassar Lewat Praperadilan

Nur Amin Tantu mengaku telah berulang kali meminta pihak DPD Kosipa Sulselbar membuka ruang mediasi dan menyelesaikan pengembalian dana titipan tersebut.

Upaya itu tidak membuahkan kepastian, sehingga ia menempuh langkah hukum dengan melaporkan DPD Kosipa ke Polda Sulsel, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Nur Amin Tantu dan Alimuddin, Wawan Nur Rewa, membenarkan bahwa pencabutan laporan pidana merupakan bagian dari strategi penyelesaian yang lebih besar.

“Kami berhasil mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur kekeluargaan, dan laporan tersebut telah resmi dicabut di Polda Sulsel,” kata Wawan.

BACA JUGA :  AAS Building Bermasalah, AAS Dituding Beli Tanah dari Ahli Waris Bodong?

Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa berakhirnya perkara pidana tersebut bukanlah akhir dari perjuangan hukum kliennya.

“Pencabutan laporan ini justru membuka ruang fokus pada substansi persoalan. Hak klien kami, Nur Amin Tantu, terkait modal titipan di DPD Kosipa Wilayah Sulselbar akan kami perjuangkan sampai tuntas,” tegasnya.

Wawan juga menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan dialogis guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami masih membuka ruang mediasi. Kami mengajak DPD Kosipa duduk bersama, mengesampingkan ego sektoral, dan mencari solusi yang adil. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Wawan.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Kecewa Tak Dibelikan Motor, Anak di Bulukumba Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Senin, 12 Januari 2026 - 01:22 WITA

Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana

Senin, 12 Januari 2026 - 00:05 WITA

Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Berita Terbaru