Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nur Amin Tantu mengenakan baju hitam (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya.

Nur Amin Tantu mengenakan baju hitam (tengah) didampingi dua kuasa hukumnya.

Zonafaktualnews.com – Strategi hukum yang tenang namun efektif diterapkan kuasa hukum Nur Amin Tantu, Wawan Nur Rewa, dalam menghadapi laporan pidana terhadap kliennya.

Hasilnya, laporan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang sempat membelit Nur Amin Tantu resmi dicabut, sementara arah persoalan kini justru berpotensi berbalik menekan DPD Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Alimuddin yang mewakili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Baji Minasa, Kabupaten Jeneponto, pada 26 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, dengan sangkaan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang ditaksir merugikan koperasi hingga Rp1,3 miliar.

Seiring berjalannya proses hukum, tim kuasa hukum melakukan klarifikasi menyeluruh, pembacaan ulang kronologis perkara, serta pendekatan persuasif yang berujung pada kesepakatan damai antara para pihak.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Ishak Hamzah Laporkan 3 Oknum Polda Sulsel ke Kapolri

Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada 5 Januari 2026 dan secara resmi ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan di Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Alimuddin secara terbuka menyatakan bahwa tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada Nur Amin Tantu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hari ini kami resmi mencabut laporan dan berdamai,” ujar Alimuddin, di salah satu Warkop Jalan Sultan Alauddin, Kamis (8/1/2026).

Di balik pencabutan laporan tersebut, fakta lain justru mengemuka. Nur Amin Tantu mengungkap bahwa dirinya selama kurang lebih 25 tahun telah menitipkan modal atau investasi kepada DPD Kosipa Wilayah Sulselbar di Makassar, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar, namun hingga kini belum dikembalikan tanpa kejelasan.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tolak BAP Barang Bukti Polrestabes Makassar

Nur Amin Tantu mengaku telah berulang kali meminta pihak DPD Kosipa Sulselbar membuka ruang mediasi dan menyelesaikan pengembalian dana titipan tersebut.

Upaya itu tidak membuahkan kepastian, sehingga ia menempuh langkah hukum dengan melaporkan DPD Kosipa ke Polda Sulsel, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Nur Amin Tantu dan Alimuddin, Wawan Nur Rewa, membenarkan bahwa pencabutan laporan pidana merupakan bagian dari strategi penyelesaian yang lebih besar.

“Kami berhasil mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur kekeluargaan, dan laporan tersebut telah resmi dicabut di Polda Sulsel,” kata Wawan.

BACA JUGA :  Koalisi Advokat Sulsel Gedor Polrestabes Makassar Tuntut dan Desak Kasat Reskrim Dicopot

Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa berakhirnya perkara pidana tersebut bukanlah akhir dari perjuangan hukum kliennya.

“Pencabutan laporan ini justru membuka ruang fokus pada substansi persoalan. Hak klien kami, Nur Amin Tantu, terkait modal titipan di DPD Kosipa Wilayah Sulselbar akan kami perjuangkan sampai tuntas,” tegasnya.

Wawan juga menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan dialogis guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami masih membuka ruang mediasi. Kami mengajak DPD Kosipa duduk bersama, mengesampingkan ego sektoral, dan mencari solusi yang adil. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutup Wawan.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Berita Terbaru