AAS Building Bermasalah, AAS Dituding Beli Tanah dari Ahli Waris Bodong?

Kamis, 17 April 2025 - 10:46 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Kolase : ASS Building dan Direktur Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa

Foto Kolase : ASS Building dan Direktur Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Bangunan AAS Building yang berdiri di Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, kini menuai persoalan hukum.

Kuasa hukum Wawan Nur Rewa mengungkap bahwa gedung milik AAS itu berdiri di atas lahan yang masih berstatus milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Wawan menyebut, lahan tersebut diduga dialihkan secara ilegal oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, namun belakangan diketahui tidak memiliki hubungan hukum dengan kliennya.

BACA JUGA :  Bongkar Dugaan Transaksi Bermasalah, Kuasa Hukum Ahli Waris Gugat AAS Building

“Bangunan AAS berdiri di atas tanah milik klien kami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan. Kami menemukan adanya transaksi jual beli antara pihak ketiga yang mengaku ahli waris dan AAS, padahal status kepemilikan tanah itu jelas atas nama klien kami,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (17/4/2025).

Wawan menegaskan, Misi Keadilan Law Firm telah menelusuri jejak transaksi tersebut dan menemukan bahwa pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak memiliki legalitas apapun.

BACA JUGA :  Koalisi Advokat Sulsel Gedor Polrestabes Makassar Tuntut dan Desak Kasat Reskrim Dicopot

SHM milik kliennya bahkan digunakan secara sepihak oleh pihak ketiga dalam transaksi dengan Andi Amran Sulaiman.

“Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta persekongkolan dalam melakukan transaksi ilegal,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pihaknya masih membuka ruang mediasi dan mengharapkan adanya etikad baik dari AAS sebelum menempuh jalur hukum.

“Klien kami keberatan tanahnya dipakai untuk mendirikan AAS Building tanpa hak. Kami masih membuka ruang dialog, tapi kami juga siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika diperlukan,” tutupnya.

BACA JUGA :  Advokat Wawan Nur Rewa Ditetapkan Tersangka Usai Polrestabes Keok Praperadilan Ishak Hamzah

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi AAS untuk klarifikasi lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru