AAS Building Bermasalah, AAS Dituding Beli Tanah dari Ahli Waris Bodong?

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : ASS Building dan Direktur Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa

Foto Kolase : ASS Building dan Direktur Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Bangunan AAS Building yang berdiri di Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, kini menuai persoalan hukum.

Kuasa hukum Wawan Nur Rewa mengungkap bahwa gedung milik AAS itu berdiri di atas lahan yang masih berstatus milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Wawan menyebut, lahan tersebut diduga dialihkan secara ilegal oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, namun belakangan diketahui tidak memiliki hubungan hukum dengan kliennya.

“Bangunan AAS berdiri di atas tanah milik klien kami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan. Kami menemukan adanya transaksi jual beli antara pihak ketiga yang mengaku ahli waris dan AAS, padahal status kepemilikan tanah itu jelas atas nama klien kami,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (17/4/2025).

Wawan menegaskan, Misi Keadilan Law Firm telah menelusuri jejak transaksi tersebut dan menemukan bahwa pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak memiliki legalitas apapun.

BACA JUGA :  Babak Baru Perseteruan AAS Building, Wawan Nur Rewa Diperiksa Sebagai Saksi

SHM milik kliennya bahkan digunakan secara sepihak oleh pihak ketiga dalam transaksi dengan Andi Amran Sulaiman.

“Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta persekongkolan dalam melakukan transaksi ilegal,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pihaknya masih membuka ruang mediasi dan mengharapkan adanya etikad baik dari AAS sebelum menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  Misi Keadilan Wawan Nur Rewa Ingatkan Penyelidikan Penembakan Pengacara, Jangan 'Sampai Mati Lampu'

“Klien kami keberatan tanahnya dipakai untuk mendirikan AAS Building tanpa hak. Kami masih membuka ruang dialog, tapi kami juga siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika diperlukan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi AAS untuk klarifikasi lebih lanjut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:28 WITA

ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih

Berita Terbaru