Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, Fadil Musaffar

i

Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, Fadil Musaffar

Zonafaktualnews.com – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi biang kerok penyebab utama banjir yang melanda desa-desa, merendam lahan perkebunan dan pertanian masyarakat.

Banjir tersebut bahkan sampai memasuki pemukiman warga di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo.

Fadil Musaffar, Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, mengungkapkan bahwa banjir tersebut dipicu oleh jebolnya setpond yang ada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik gambar untuk terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iye benar, banjir yang sampai ke pemukiman masyarakat, lokasi perkebunan, dan pertanian itu dipicu oleh jebolnya setpond yang berada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama,” ujar Fadil Musaffar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Rusak Pancana, Warga Desak Tindakan Tegas

Fadil menambahkan bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut, menunjukkan masalah yang berulang akibat pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai.

Atas kondisi ini, Dema PTKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Dema PTKI juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

“Jika aktivitas pertambangan hanya dilihat sebagai pertumbuhan ekonomi semata oleh pemerintah, maka bencana ekologis ke depan akan makin parah, dan dampaknya semakin luas. Masyarakat hanya menjadi korban dari dampak ekstraktif,” tegas Fadil Musaffar pada (29/01/2025).

Fadil juga menyarankan agar pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM, segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

“Jika ditemukan perusahaan melakukan pelanggaran lingkungan, maka harus diberikan sanksi serius, baik pidana, denda, atau pencabutan izin untuk memperbaiki tata kelola mereka. Berdasarkan tiga poin dalam UU No. 3 Tahun 2021, pidana, denda dan penjara, pencabutan izin, dan sanksi administrasi adalah langkah yang harus diambil,” ujarnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Swiss-Belinn Panakkukang Sukses Gelar Fun Run 2025, Ratusan Pelari Tumpah Ruah
Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas
Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri
Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang
Perjuangan Cinta di Pelabuhan Majene Berujung Pernikahan
Waspada, SW Glow’s Mengandung Merkuri Tinggi, Bahaya Mengintai Konsumen
Muhsin Hendricks, Imam Pembela LGBTQ+ Tewas Ditembak
Polisi Tangkap Dua Anggota PP yang Ancam Guru dan Murid TK Pakai Senjata Tajam

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:45 WITA

Swiss-Belinn Panakkukang Sukses Gelar Fun Run 2025, Ratusan Pelari Tumpah Ruah

Senin, 17 Februari 2025 - 16:27 WITA

Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas

Senin, 17 Februari 2025 - 15:45 WITA

Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WITA

Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang

Senin, 17 Februari 2025 - 00:06 WITA

Perjuangan Cinta di Pelabuhan Majene Berujung Pernikahan

Berita Terbaru