Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:13 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium

Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, Fadil Musaffar

Zonafaktualnews.com – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi biang kerok penyebab utama banjir yang melanda desa-desa, merendam lahan perkebunan dan pertanian masyarakat.

Banjir tersebut bahkan sampai memasuki pemukiman warga di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo.

Fadil Musaffar, Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, mengungkapkan bahwa banjir tersebut dipicu oleh jebolnya setpond yang ada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama.

“Iye benar, banjir yang sampai ke pemukiman masyarakat, lokasi perkebunan, dan pertanian itu dipicu oleh jebolnya setpond yang berada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama,” ujar Fadil Musaffar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA :  Legislator Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Fadil menambahkan bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut, menunjukkan masalah yang berulang akibat pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai.

Atas kondisi ini, Dema PTKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Dema PTKI juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.

BACA JUGA :  Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat Dihentikan Sementara

“Jika aktivitas pertambangan hanya dilihat sebagai pertumbuhan ekonomi semata oleh pemerintah, maka bencana ekologis ke depan akan makin parah, dan dampaknya semakin luas. Masyarakat hanya menjadi korban dari dampak ekstraktif,” tegas Fadil Musaffar pada (29/01/2025).

Fadil juga menyarankan agar pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM, segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

“Jika ditemukan perusahaan melakukan pelanggaran lingkungan, maka harus diberikan sanksi serius, baik pidana, denda, atau pencabutan izin untuk memperbaiki tata kelola mereka. Berdasarkan tiga poin dalam UU No. 3 Tahun 2021, pidana, denda dan penjara, pencabutan izin, dan sanksi administrasi adalah langkah yang harus diambil,” ujarnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Berita Terbaru