Zonafaktualnews.com – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi biang kerok penyebab utama banjir yang melanda desa-desa, merendam lahan perkebunan dan pertanian masyarakat.
Banjir tersebut bahkan sampai memasuki pemukiman warga di Desa Ponre Waru, Kecamatan Wolo.
Fadil Musaffar, Koordinator Dema PTKI Wilayah Tiga, mengungkapkan bahwa banjir tersebut dipicu oleh jebolnya setpond yang ada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama.
“Iye benar, banjir yang sampai ke pemukiman masyarakat, lokasi perkebunan, dan pertanian itu dipicu oleh jebolnya setpond yang berada di lokasi pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama,” ujar Fadil Musaffar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2025).
Fadil menambahkan bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah tersebut, menunjukkan masalah yang berulang akibat pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai.
Atas kondisi ini, Dema PTKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Dema PTKI juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
“Jika aktivitas pertambangan hanya dilihat sebagai pertumbuhan ekonomi semata oleh pemerintah, maka bencana ekologis ke depan akan makin parah, dan dampaknya semakin luas. Masyarakat hanya menjadi korban dari dampak ekstraktif,” tegas Fadil Musaffar pada (29/01/2025).
Fadil juga menyarankan agar pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM, segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
“Jika ditemukan perusahaan melakukan pelanggaran lingkungan, maka harus diberikan sanksi serius, baik pidana, denda, atau pencabutan izin untuk memperbaiki tata kelola mereka. Berdasarkan tiga poin dalam UU No. 3 Tahun 2021, pidana, denda dan penjara, pencabutan izin, dan sanksi administrasi adalah langkah yang harus diambil,” ujarnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News