Tambang Galian C Ilegal di Meluhu Konawe Jadi Potret Buram Penegakan Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di kawasan perbukitan hijau di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang galian C ilegal.

Alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi di kawasan perbukitan hijau di Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang galian C ilegal.

Zonafaktualnews.com – Tambang galian C di Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terang-terangan beroperasi.

Aktivitas penggalian pasir tanpa izin tersebut dinilai mencerminkan buramnya penegakan hukum serta lemahnya pengawasan aparat.

Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Laskar Sultra) menilai praktik yang terjadi di wilayah tersebut tidak sekadar melanggar aturan administrasi, tetapi telah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambang yang diduga ilegal itu berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kawasan hutan lindung di sekitarnya.

Ironisnya, meski aktivitas tambang galian C di Meluhu disebut berlangsung secara terbuka dan terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kehadiran negara dalam menegakkan aturan.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, secara keras mempertanyakan peran aparat dalam mengawasi dan menindak praktik pertambangan ilegal tersebut.

BACA JUGA :  KAHMI Maros Desak Tindakan Hukum Tegas terhadap Wakil Bupati Terkait Kasus Narkoba

Israwan mendesak Kapolres Konawe AKBP Noer Alam serta Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko untuk segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C di Meluhu.

“Ini bukan lagi soal ketidaktahuan hukum. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa AMDAL, tanpa izin minerba, tanpa izin BWS, dan dilakukan di area yang sensitif secara lingkungan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak menduga ada pembiaran sistematis,” tegas Israwan, Jumat (19/12/2025).

Menurut Israwan, belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum justru memperkuat kesan bahwa hukum tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Situasi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik ilegal untuk terus berkembang tanpa kendali.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang tanpa izin.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, termasuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Delapan Hektare Mangrove Hancur, Pencetakan Tambak di Takalar Jadi Sorotan

“Undang-undangnya jelas, sanksinya berat. Pertanyaannya sekarang, mengapa praktik ini seolah kebal hukum?” ujarnya.

Selain persoalan perizinan tambang, Laskar Sultra juga menyoroti lalu lalang truk pengangkut material dari tambang galian C di Meluhu yang diduga bebas melintas di jalan umum.

Truk bermuatan berat tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Israwan menyebut, aktivitas tersebut tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Jalan sempit yang dilalui kendaraan berat itu kerap dipadati truk tambang tanpa pengawasan yang memadai.

“Keselamatan warga dipertaruhkan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Dampak lingkungan dan sosial pun mulai dirasakan warga sekitar, mulai dari debu, kebisingan, kemacetan, hingga ketidakjelasan dokumen perizinan.

BACA JUGA :  Menguak Modus Tipu-tipu Bisnis Rokok Ilegal, HRJ Gold Manipulasi Pita Cukai

Masyarakat disebut semakin resah karena tidak adanya sikap tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait keberadaan tambang galian C di Meluhu.

Israwan menegaskan Pemerintah Kabupaten Konawe tidak boleh bersikap pasif menghadapi persoalan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran yang terus berlanjut hanya akan memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan di balik aktivitas tambang ilegal.

“Kalau negara kalah oleh tambang ilegal, maka hukum hanya menjadi slogan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Konawe, Mapolda Sultra, hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Selain itu, Laskar Sultra juga mendesak Kapolres Konawe dan Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Meluhu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Trump Cabut Postingan Mirip Yesus, Klaim Hanya Dokter Sedang Menyembuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Kamis, 16 April 2026 - 09:28 WITA

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut

Berita Terbaru