Tambang Galian C di Desa Tuju Jeneponto Kembali Eksis, Warga Curiga Izin “Siluman”

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk material lalu-lalang, aktivitas Galian C di Desa Tuju Jeneponto

Truk material lalu-lalang, aktivitas Galian C di Desa Tuju Jeneponto

Zonafaktualnews.com – Tambang galian C berupa tanah dan batu di wilayah Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpantau eksis kembali.

Padahal, sebelumnya lokasi tersebut sempat dihentikan operasionalnya oleh pihak berwenang. Kembalinya aktivitas ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut material terlihat keluar-masuk area galian secara intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini tidak ditemukan papan informasi maupun keterangan resmi terkait legalitas atau izin operasional tambang tersebut.

Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku material hasil galian C dari Desa Tuju itu dibawa ke beberapa titik proyek.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Diabaikan, 2 Tambang Ilegal di Tindang Gowa Tetap Ngebut Kejar Cuan

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Aktivitas ini mendapat sorotan dari Aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima.

Bima menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengharuskan setiap usaha pertambangan memiliki izin yang sah dari pemerintah sebelum beroperasi.

Tak hanya soal izin, Bima juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

Bima merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha berpotensi berdampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan serta mencegah terjadinya kerusakan.

BACA JUGA :  Bentrokan Pecah di Allu Bangkala, Jeneponto Bergejolak Pasca Quick Count

“Jika aktivitas tambang kembali berjalan, maka izin dan dampak lingkungannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bima, Kamis (18/12/2025).

Bima menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran debu, hingga mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun aturan lingkungan.

BACA JUGA :  Janji Tak Ditepati, Siri’ Na Pacce Terinjak, Rumah Pria di Jeneponto Diamuk Massa

Sementara itu, Kapolres Jeneponto yang dikonfirmasi terkait kembali beroperasinya tambang galian C tersebut tidak memberikan tanggapan.

Begitu pula dengan pihak pengelola tambang dan Pemerintah Desa Tuju yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum dibukanya kembali aktivitas galian C tersebut.

Informasi mengenai status izin dan kelengkapan administrasi tambang pun masih belum diperoleh secara jelas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Trump Cabut Postingan Mirip Yesus, Klaim Hanya Dokter Sedang Menyembuhkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Kamis, 16 April 2026 - 09:28 WITA

Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut

Berita Terbaru