Tambang Galian C di Desa Tuju Jeneponto Kembali Eksis, Warga Curiga Izin “Siluman”

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk material lalu-lalang, aktivitas Galian C di Desa Tuju Jeneponto

Truk material lalu-lalang, aktivitas Galian C di Desa Tuju Jeneponto

Zonafaktualnews.com – Tambang galian C berupa tanah dan batu di wilayah Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpantau eksis kembali.

Padahal, sebelumnya lokasi tersebut sempat dihentikan operasionalnya oleh pihak berwenang. Kembalinya aktivitas ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut material terlihat keluar-masuk area galian secara intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini tidak ditemukan papan informasi maupun keterangan resmi terkait legalitas atau izin operasional tambang tersebut.

Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku material hasil galian C dari Desa Tuju itu dibawa ke beberapa titik proyek.

BACA JUGA :  Anak Dituduh "Malukka", Orang Tua Marah, Guru Dianiaya

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Aktivitas ini mendapat sorotan dari Aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima.

Bima menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengharuskan setiap usaha pertambangan memiliki izin yang sah dari pemerintah sebelum beroperasi.

Tak hanya soal izin, Bima juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

Bima merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha berpotensi berdampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan serta mencegah terjadinya kerusakan.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Diabaikan, 2 Tambang Ilegal di Tindang Gowa Tetap Ngebut Kejar Cuan

“Jika aktivitas tambang kembali berjalan, maka izin dan dampak lingkungannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bima, Kamis (18/12/2025).

Bima menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran debu, hingga mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun aturan lingkungan.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Pungli, Kapus Tarowang Sandera Gaji Nakes yang Tak Setor “Sumbangan”

Sementara itu, Kapolres Jeneponto yang dikonfirmasi terkait kembali beroperasinya tambang galian C tersebut tidak memberikan tanggapan.

Begitu pula dengan pihak pengelola tambang dan Pemerintah Desa Tuju yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum dibukanya kembali aktivitas galian C tersebut.

Informasi mengenai status izin dan kelengkapan administrasi tambang pun masih belum diperoleh secara jelas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:00 WITA

Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Berita Terbaru