Tambang Galian C di Desa Tuju Jeneponto Kembali Eksis, Warga Curiga Izin “Siluman”

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:50 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tambang Galian C di Desa Tuju Jeneponto Kembali Eksis, Warga Curiga Izin “Siluman”

Truk material lalu-lalang, aktivitas Galian C di Desa Tuju Jeneponto

Zonafaktualnews.com – Tambang galian C berupa tanah dan batu di wilayah Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpantau eksis kembali.

Padahal, sebelumnya lokasi tersebut sempat dihentikan operasionalnya oleh pihak berwenang. Kembalinya aktivitas ini menimbulkan kecurigaan dan keresahan warga setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut material terlihat keluar-masuk area galian secara intensif.

Hingga kini tidak ditemukan papan informasi maupun keterangan resmi terkait legalitas atau izin operasional tambang tersebut.

Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku material hasil galian C dari Desa Tuju itu dibawa ke beberapa titik proyek.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Miliaran, Direktur PDAM Jeneponto dan Eks Kepala IKK Diminta Diperiksa

“Materialnya kami bawa ke CPI dan Desa Punaga,” ujarnya.

Aktivitas ini mendapat sorotan dari Aktivis Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Bima.

Bima menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengharuskan setiap usaha pertambangan memiliki izin yang sah dari pemerintah sebelum beroperasi.

Tak hanya soal izin, Bima juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

Bima merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha berpotensi berdampak lingkungan untuk memenuhi persyaratan serta mencegah terjadinya kerusakan.

BACA JUGA :  Biadab, 4 Pemuda Gilir Siswi SMP dalam Gedung Sekolah

“Jika aktivitas tambang kembali berjalan, maka izin dan dampak lingkungannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tegas Bima, Kamis (18/12/2025).

Bima menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran debu, hingga mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun aturan lingkungan.

BACA JUGA :  Janji Tak Ditepati, Siri’ Na Pacce Terinjak, Rumah Pria di Jeneponto Diamuk Massa

Sementara itu, Kapolres Jeneponto yang dikonfirmasi terkait kembali beroperasinya tambang galian C tersebut tidak memberikan tanggapan.

Begitu pula dengan pihak pengelola tambang dan Pemerintah Desa Tuju yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum dibukanya kembali aktivitas galian C tersebut.

Informasi mengenai status izin dan kelengkapan administrasi tambang pun masih belum diperoleh secara jelas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana