Suara Rakyat Bergema, Ribuan Orang Geruduk DPR Tolak Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah awak media dan polisi sudah mulai berkumpul di depan gedung DPR RI (Ist)

Sejumlah awak media dan polisi sudah mulai berkumpul di depan gedung DPR RI (Ist)

Zonafaktualnews.com – Suara Rakyat Bergema di Jakarta hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat sipil turun ke jalan menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh dan nelayan dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, akan berpartisipasi dalam demonstrasi ini.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten, dengan jumlah sekitar lima ribuan,” kata Ferri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Tidak hanya itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan bergabung dalam aksi protes di depan DPR.

Polemik ini bermula setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada hari ini, di mana delapan dari sembilan fraksi mendukung revisi tersebut, kecuali PDIP.

BACA JUGA :  Prabowo Ucapkan Belasungkawa dan Instruksikan Penyelidikan Tuntas Kasus Ojol Tewas
Sejumlah Mahasiswa sudah mulai turun dan menuju ke Gedung DPR RI (Ist)
Sejumlah Mahasiswa sudah mulai turun dan menuju ke Gedung DPR RI (Ist)

Rapat yang hanya memakan waktu kurang dari tujuh jam ini berlangsung sengit, dengan Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Keputusan DPR ini sangat kontroversial karena dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR justru tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU Pilkada ini adalah terkait ambang batas pencalonan dari jalur partai, yang kini hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.

BACA JUGA :  Warganet Sebut Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya Biang Kerok Demo di DPR

Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, di mana Baleg lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK.

Hari ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada ini dalam Rapat Paripurna, di tengah gelombang protes yang semakin membesar.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa
Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie
Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri
Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:30 WITA

Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:34 WITA

Jokowi Diduga Resah, Analis Intelijen Endus Ada Skenario Jatuhkan Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kejagung Hentikan Pulbaket MBG, Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Polri

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52 WITA

Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA