Suara Rakyat Bergema, Ribuan Orang Geruduk DPR Tolak Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah awak media dan polisi sudah mulai berkumpul di depan gedung DPR RI (Ist)

Sejumlah awak media dan polisi sudah mulai berkumpul di depan gedung DPR RI (Ist)

Zonafaktualnews.com – Suara Rakyat Bergema di Jakarta hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat sipil turun ke jalan menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh dan nelayan dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, akan berpartisipasi dalam demonstrasi ini.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten, dengan jumlah sekitar lima ribuan,” kata Ferri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Tidak hanya itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan bergabung dalam aksi protes di depan DPR.

Polemik ini bermula setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada hari ini, di mana delapan dari sembilan fraksi mendukung revisi tersebut, kecuali PDIP.

BACA JUGA :  Detik-detik Mobil Rantis Brimob Dikejar Seperti Maling Usai Driver Ojol Dilindas
Sejumlah Mahasiswa sudah mulai turun dan menuju ke Gedung DPR RI (Ist)
Sejumlah Mahasiswa sudah mulai turun dan menuju ke Gedung DPR RI (Ist)

Rapat yang hanya memakan waktu kurang dari tujuh jam ini berlangsung sengit, dengan Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Keputusan DPR ini sangat kontroversial karena dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR justru tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU Pilkada ini adalah terkait ambang batas pencalonan dari jalur partai, yang kini hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.

BACA JUGA :  Mahfud Sebut Prabowo dan Jokowi Akan Alami Dinamika Pasca Putusan MK

Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, di mana Baleg lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK.

Hari ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada ini dalam Rapat Paripurna, di tengah gelombang protes yang semakin membesar.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?
Prabowo Sebut Warga Desa Tak Terdampak Dolar Saat Rupiah Melemah
Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:32 WITA

Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:28 WITA

Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Berita Terbaru