Suara Rakyat Bergema, Ribuan Orang Geruduk DPR Tolak Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 03:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah awak media dan polisi sudah mulai berkumpul di depan gedung DPR RI (Ist)

Sejumlah awak media dan polisi sudah mulai berkumpul di depan gedung DPR RI (Ist)

Zonafaktualnews.com – Suara Rakyat Bergema di Jakarta hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat sipil turun ke jalan menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh dan nelayan dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, akan berpartisipasi dalam demonstrasi ini.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten, dengan jumlah sekitar lima ribuan,” kata Ferri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA :  Detik-detik Mobil Rantis Brimob Dikejar Seperti Maling Usai Driver Ojol Dilindas

Tidak hanya itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan bergabung dalam aksi protes di depan DPR.

Polemik ini bermula setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada hari ini, di mana delapan dari sembilan fraksi mendukung revisi tersebut, kecuali PDIP.

Sejumlah Mahasiswa sudah mulai turun dan menuju ke Gedung DPR RI (Ist)
Sejumlah Mahasiswa sudah mulai turun dan menuju ke Gedung DPR RI (Ist)

Rapat yang hanya memakan waktu kurang dari tujuh jam ini berlangsung sengit, dengan Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Keputusan DPR ini sangat kontroversial karena dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR justru tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.

BACA JUGA :  Warganet Sebut Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya Biang Kerok Demo di DPR

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU Pilkada ini adalah terkait ambang batas pencalonan dari jalur partai, yang kini hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD.

Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, di mana Baleg lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK.

Hari ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada ini dalam Rapat Paripurna, di tengah gelombang protes yang semakin membesar.

BACA JUGA :  Makassar Memanas, Mahasiswa Bentrok dengan Aparat, Tolak Revisi UU Pilkada

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Dukung Jurnalisme

Dukung kreator – DANA

Pilih nominal yang anda kirimkan
QRIS DANA

Scan QRIS di atas menggunakan aplikasi DANA untuk menyelesaikan pembayaran.

Berita Terkait

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:22 WITA

Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terbaru