SPA Telanjang Dada dan Pakai CD, ABG Bule di Bali Dicabuli Terapis

Senin, 5 Juni 2023 - 17:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Pelaku | Ilustrasi ABG Bule Australia di SPA lalu Dicabuli

Foto Kolase : Pelaku | Ilustrasi ABG Bule Australia di SPA lalu Dicabuli

Zonafaktualnews.com – ABG Bule asal Australia, SCR (15), dicabuli seorang terapis SPA bernama Zamzami Aulani Malik (26).

Pencabulan terjadi saat korban melakukan treatment atau perawatan di Eden Green SPA, di Jalan Werdukara, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu lalu sekira pukul 11:30 Wita.

“Ini pengungkapan kasus pencabulan, korban merupakan turis Australia, berusia 15 tahun,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi persnya di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologinya, kata Bambang saat itu pada Rabu lalu sekitar pukul 11:30 Wita, korban datang bersama keluarganya ke TKP untuk melakukan treatment SPA.

BACA JUGA :  Memalukan! Ketum Partai Buruh Bungkuk, Cium Tangan Ganjar

Kemudian korban dan keluarganya masuk ke masing-masing ruangan yang berbeda.

Korban lalu ditreatment oleh pelaku selama satu jam yang di mana selama 40 menit korban ditreatment dengan posisi tengkurap dan selama 20 menit korban ditreatment dengan posisi terlentang.

Namun saat itu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya pencabulannya.

“Korban menangis dan ketakutan. Lalu, selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke tantenya,” ungkapnya

Dari kejadian itu, korban dan keluarganya melaporkan ke Polresta Denpasar, dan pada Kamis (1/6/2023) polisi langsung meringkus pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Legian, Kuta.

BACA JUGA :  Petani Beralih Profesi, Gadis 16 Tahun Digarap Berulang Kali

“Motifnya, pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan menggunakan celana dalam, maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” terangnya

Bambang mengatakan, SCR dan keluarganya datang ke Pulau Bali pada tanggal 23 Mei 2023 lalu untuk liburan.

Pelaku saat diinterogasi mengakui baru pertama kali melakukannya dan bekerja sebagai terapis di Eden Green SPA baru tiga Minggu.

“Pelaku mengakui baru satu kali melakukannya. Jadi pelaku bekerja di sana sudah tiga minggu dan yang bersangkutan belum menikah,” bebernya

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.menambahkan untuk kondisi korban saat membuat laporan ke Polresta Denpasar, dalam keadaan nangis dan juga sudah depresi.

BACA JUGA :  GRB Resmi Laporkan Pengedar, Distributor, dan Bos Rokok Ilegal Joss Mild

“Kami sudah berkoordinasi untuk nanti dilakukan pemeriksaan dari dokter psikologis untuk mengetahui mental daripada si korban tersebut,

Dan yang bersangkutan memang sudah kembali ke Australia dua hari setelah melaporkan kejadiannya di Polresta Denpasar,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35, Tahun 2014

Tentang perubahan UU RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru