SPA Telanjang Dada dan Pakai CD, ABG Bule di Bali Dicabuli Terapis

Senin, 5 Juni 2023 - 17:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

SPA Telanjang Dada dan Pakai CD, ABG Bule di Bali Dicabuli Terapis

Foto Kolase : Pelaku | Ilustrasi ABG Bule Australia di SPA lalu Dicabuli

Zonafaktualnews.com – ABG Bule asal Australia, SCR (15), dicabuli seorang terapis SPA bernama Zamzami Aulani Malik (26).

Pencabulan terjadi saat korban melakukan treatment atau perawatan di Eden Green SPA, di Jalan Werdukara, Kel. Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu lalu sekira pukul 11:30 Wita.

“Ini pengungkapan kasus pencabulan, korban merupakan turis Australia, berusia 15 tahun,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi persnya di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (5/6/2023).

Berdasarkan kronologinya, kata Bambang saat itu pada Rabu lalu sekitar pukul 11:30 Wita, korban datang bersama keluarganya ke TKP untuk melakukan treatment SPA.

BACA JUGA :  Terima Orderan, Ojol "Gaspol" Gadis 16 Tahun di Semak-semak

Kemudian korban dan keluarganya masuk ke masing-masing ruangan yang berbeda.

Korban lalu ditreatment oleh pelaku selama satu jam yang di mana selama 40 menit korban ditreatment dengan posisi tengkurap dan selama 20 menit korban ditreatment dengan posisi terlentang.

Namun saat itu, tiba-tiba pelaku melakukan aksinya pencabulannya.

“Korban menangis dan ketakutan. Lalu, selesai treatment korban keluar menangis dan langsung menceritakan ke tantenya,” ungkapnya

Dari kejadian itu, korban dan keluarganya melaporkan ke Polresta Denpasar, dan pada Kamis (1/6/2023) polisi langsung meringkus pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Legian, Kuta.

“Motifnya, pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan menggunakan celana dalam, maka menimbulkan hasrat birahi tersangka muncul dan melakukan perbuatannya,” terangnya

BACA JUGA :  Modus Bos Coto Makassar Ajak ABG Difabel Lihat Porno Lalu Diembat

Bambang mengatakan, SCR dan keluarganya datang ke Pulau Bali pada tanggal 23 Mei 2023 lalu untuk liburan.

Pelaku saat diinterogasi mengakui baru pertama kali melakukannya dan bekerja sebagai terapis di Eden Green SPA baru tiga Minggu.

“Pelaku mengakui baru satu kali melakukannya. Jadi pelaku bekerja di sana sudah tiga minggu dan yang bersangkutan belum menikah,” bebernya

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.menambahkan untuk kondisi korban saat membuat laporan ke Polresta Denpasar, dalam keadaan nangis dan juga sudah depresi.

“Kami sudah berkoordinasi untuk nanti dilakukan pemeriksaan dari dokter psikologis untuk mengetahui mental daripada si korban tersebut,

BACA JUGA :  Tipu 240 Warga, Pasutri Bandar Arisan Bodong Dicokok

Dan yang bersangkutan memang sudah kembali ke Australia dua hari setelah melaporkan kejadiannya di Polresta Denpasar,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35, Tahun 2014

Tentang perubahan UU RI Nomor 23, Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel