Skincare Bermerkuri Dibahas di RDP, Dirkrimsus Polda Sulsel Sebut Tiga Kasus Big Bos P21

Senin, 13 Januari 2025 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel

Zonafaktualnews.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya mengandung merkuri telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh Forum Merah Putih (FMR) bersama DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (13/1/2025).

Rapat tersebut membahas kasus produksi dan peredaran skincare ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, BPOM Makassar, Dinas Kesehatan Sulsel, Disperindag Sulsel, serta perwakilan Dirjen Pajak Sulselbar dan Tenggara.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

“Kasus ini telah mencapai tahap P21, dengan berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Mira Hayati (MH alias Mira Hayati)
  2. Fenny Frans MS (alias Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans) pemilik kosmetik Fenny Frans
  3. Agus Salim (AS alias Agus Salim) pemilik RG Glow
BACA JUGA :  BPOM Makassar Dianggap Tak Becus Tindaki Kosmetik SYR Glowing dan SW Glow’s

Meski demikian, Dedi mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Mira Hayati belum dilakukan karena alasan kesehatan, termasuk kondisi kehamilannya.

“Tersangka Mira Hayati sedang sakit dan hamil, sehingga penahanan ditunda sementara,” jelasnya.

Dedi memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan tetap berjalan.

“Kami pastikan dan haqqul yaqin, semua tersangka akan ditahan,” tegas Dedi, menepis dugaan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini.

Sementara itu, Forum Merah Putih (FMR) menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA :  Owner MJB Skincare Terkesan “Borro”, Ngaku Produk Tetap Laris Meski Bisa Membunuh

Langkah tegas ini dinilai penting demi memberantas produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serius.

“Skincare yang aman adalah hak setiap warga, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujar perwakilan FMR.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WITA

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Berita Terbaru