Skincare Bermerkuri Dibahas di RDP, Dirkrimsus Polda Sulsel Sebut Tiga Kasus Big Bos P21

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel

Zonafaktualnews.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya mengandung merkuri telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh Forum Merah Putih (FMR) bersama DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (13/1/2025).

Rapat tersebut membahas kasus produksi dan peredaran skincare ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, BPOM Makassar, Dinas Kesehatan Sulsel, Disperindag Sulsel, serta perwakilan Dirjen Pajak Sulselbar dan Tenggara.

“Kasus ini telah mencapai tahap P21, dengan berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Mira Hayati (MH alias Mira Hayati)
  2. Fenny Frans MS (alias Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans) pemilik kosmetik Fenny Frans
  3. Agus Salim (AS alias Agus Salim) pemilik RG Glow
BACA JUGA :  Revisi Hasil Seleksi ASN P3K di Luwu Bobrok, BKPSDM dan Sekda Dikecam

Meski demikian, Dedi mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Mira Hayati belum dilakukan karena alasan kesehatan, termasuk kondisi kehamilannya.

“Tersangka Mira Hayati sedang sakit dan hamil, sehingga penahanan ditunda sementara,” jelasnya.

Dedi memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan tetap berjalan.

“Kami pastikan dan haqqul yaqin, semua tersangka akan ditahan,” tegas Dedi, menepis dugaan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini.

BACA JUGA :  CLB Glow Ilegal Beredar Bebas di Makassar

Sementara itu, Forum Merah Putih (FMR) menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Langkah tegas ini dinilai penting demi memberantas produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serius.

“Skincare yang aman adalah hak setiap warga, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujar perwakilan FMR.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Nikmatnya Biji “Peler”mu
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Selingkuh “Cokko-cokko”
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak
Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:18 WITA

Nikmatnya Biji “Peler”mu

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:27 WITA

Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:39 WITA

Selingkuh “Cokko-cokko”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Nikmatnya Biji “Peler”mu

Kamis, 9 Jul 2026 - 03:18 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Selingkuh “Cokko-cokko”

Rabu, 8 Jul 2026 - 00:39 WITA