Laksus Sentil PN Makassar Sebut Status Tahanan Rumah Mira Hayati Tak Pantas

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Terdakwa skincare bermerkuri Mira Hayati dan Direktur Laksus, Ansar

Foto Kolase : Terdakwa skincare bermerkuri Mira Hayati dan Direktur Laksus, Ansar

Zonafaktualnews.com – Pengalihan status terdakwa skincare bermerkuri, Mira Hayati, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar menuai kritik tajam dari Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus).

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menilai langkah PN Makassar tersebut mencederai rasa keadilan publik.

“Satu kata dari saya, ini melukai rasa keadilan. Sangat tidak pantas. Kenapa? Karena pertimbangan kemanusiaan yang dijadikan dasar itu sangat subjektif,” tegas Ansar saat dimintai tanggapan, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ansar mempertanyakan logika di balik keputusan hakim. Ia menilai, banyak tahanan lain yang kondisi kesehatannya jauh lebih parah, bahkan hingga sekarat, namun tetap harus menjalani hukuman di balik jeruji.

Sementara Mira Hayati, yang hanya berstatus ibu pasca melahirkan dan masih dalam kondisi sehat, justru diberi perlakuan istimewa.

BACA JUGA :  Nikita Mirzani Menyesal Undang Mira Hayati, Owner Skincare Balas dengan Klarifikasi

“Mira Hayati bukan satu-satunya terdakwa yang melahirkan dalam tahanan. Itu bukan hal baru. Tapi kenapa dia bisa langsung dialihkan? Ini memperlihatkan standar ganda dalam penegakan hukum kita,” ketus Ansar.

Laksus juga menilai PN Makassar tampak terlalu mudah memberikan status tahanan rumah, seolah-olah pengalihan penahanan menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan.

“Saya ingin tahu, sebenarnya pertimbangan kemanusiaan yang dimaksud itu apa? Jangan-jangan ini hanya akal-akalan. Sekadar justifikasi untuk sesuatu yang sudah diatur dari awal,” tudingnya.

Ansar juga menyoroti soal potensi adanya keistimewaan yang diberikan kepada Mira Hayati. Ia menduga, status tahanan rumah yang diperoleh Mira bukan murni karena pertimbangan hukum, tapi karena faktor ekonomi.

BACA JUGA :  Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

“Kalau dia bisa dapat tahanan rumah, sementara banyak orang miskin harus menderita di rutan meski sakit parah, ini jelas ada aroma ketidakadilan. Saya curiga ada transaksi yang tidak terlihat di balik keputusan ini,” ujarnya.

Laksus juga meminta PN Makassar bersikap terbuka soal kemungkinan adanya uang titipan atau transaksi khusus dari pihak Mira Hayati.

“Kami tidak menyalahkan publik kalau kemudian muncul spekulasi. Karena memang potensinya ada. Mira Hayati punya uang, dia baru melahirkan, dan semua itu bisa dimainkan untuk menekan keputusan pengadilan,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, PN Makassar melalui juru bicaranya, Sibali, telah mengonfirmasi bahwa Mira Hayati resmi dipindahkan menjadi tahanan rumah sejak 27 Maret 2025. Namun, menurut PN, pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

BACA JUGA :  Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas

“Statusnya tahanan rumah, bukan tahanan kota. Jadi tetap tidak bisa keluar rumah. Kalau ada pelanggaran, status itu akan langsung dicabut dan dia akan dikembalikan ke rutan,” jelas Sibali.

PN Makassar juga menegaskan bahwa warga bisa ikut mengawasi. Bila Mira Hayati kedapatan berkeliaran di luar rumah, masyarakat dapat melaporkannya agar hak istimewanya segera dicabut.

Di sisi lain, Mira Hayati masih harus menjalani persidangan atas kasus dugaan peredaran skincare ilegal berbahaya. Jaksa akan menjemputnya ke rumah setiap kali sidang digelar di PN Makassar.

Laksus menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar sistem hukum tidak tunduk pada kekuatan uang dan pengaruh.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WITA

Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:29 WITA

Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terbaru