Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Andi Fatmasari Rahman

Foto Kolase : Andi Fatmasari Rahman

Zonafaktualnews.com – Aktivis anti-korupsi asal Bone, Andi Fatmasari Rahman, didakwa atas penipuan dan penggelapan dana Rp 4,9 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan jasa sebagai calo untuk meluluskan calon taruna akademi kepolisian (Akpol).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (15/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Andi Fatmasari mendatangi sebuah kafe milik ibu dari korban, Rosdiana.

Terdakwa mengaku sebagai orang Bone dan mengenal beberapa tokoh penting, termasuk Ahmad Sahroni (ASC), yang disebutnya memiliki pengaruh besar di kepolisian.

BACA JUGA :  Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan, Hakim PN Makassar Mogok Kerja Massal

“Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya merupakan tangan kanan Ahmad Sahroni dan mengklaim memiliki kemampuan untuk meluluskan Gonzalo, anak dari Rosdiana, menjadi taruna Akpol,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan sepucuk senjata api yang diakuinya sebagai pemberian dari Ahmad Sahroni.

Merasa yakin dengan janji terdakwa, Rosdiana memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp 250 juta pada April 2024 hingga total mencapai Rp 4,9 miliar.

BACA JUGA :  Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Janji Lolos Akpol Berujung Penipuan

Menurut dakwaan, terdakwa mengarahkan Gonzalo untuk mengikuti proses seleksi Akpol di tingkat Polda Sulawesi Selatan. Namun, Gonzalo dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ketika hal ini dipertanyakan, terdakwa beralasan bahwa Gonzalo dapat mengikuti jalur khusus melalui Komisi III DPR RI.

Gonzalo pun diinstruksikan untuk berangkat ke Semarang, tetapi pada akhirnya tidak pernah bertemu dengan Kapolri maupun Ahmad Sahroni seperti yang dijanjikan terdakwa.

Hingga pengumuman resmi, nama Gonzalo tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus.

“Atas perbuatan terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk biaya operasional dan diberikan kepada pihak lain yang disebut sebagai ajudan Kapolri,” ungkap JPU.

BACA JUGA :  Tak Hanya Citra Insani, Andi Fatmasari Diduga Tipu Teman dalam Kasus Cicilan iPhone

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Andi Fatmasari Rahman didakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penipuan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penggelapan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang
Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WITA

Permintaan Izin Terbang Bebas AS di RI Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WITA

Korban Tewas Tabrakan KA Argo Bromo–KRL di Bekasi Timur Jadi 15 Orang

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Selasa, 28 April 2026 - 09:08 WITA

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Berita Terbaru