Selebgram Pengiklan Judi Online Ditangkap Polisi

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Selebgram Pengiklan Situs Judi Online Diamankan (Ist)

Dua Selebgram Pengiklan Situs Judi Online Diamankan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil membekuk dua selebgram, LA dan R, yang terlibat dalam promosi judi online (Judol).

Kedua tersangka tertunduk malu dan menutupi wajah mereka saat digelandang ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kedua selebgram tersebut diamankan di waktu dan tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LA ditangkap pada 27 Juni di Jalan Pajajaran, sementara R ditangkap pada 30 Juni di tempat kerjanya.

BACA JUGA :  Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

“Dari hasil patroli tim khusus pemberantas judi online, kami menemukan bahwa LA telah memposting dua situs judi online sejak 2023. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Listya melalui Instagram,” ujar Luthfi Olot dikutip, Selasa (2/7/2024).

LA menyetujui tawaran tersebut dan mulai memposting link judi online, mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta sesuai dengan nilai kontrak selama dua bulan.

Selain terlibat dalam promosi judi online, LA juga diketahui memposting video-video asusila dan menjualnya melalui video call sex (VCS).

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Tipu-tipu, Selebgram FD Dijebloskan ke Sel

“LA menjual video-video syur melalui VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang. Ia membentuk grup khusus di mana anggota dapat mengakses video-video syur tersebut. Setelah itu, ia mulai terlibat dalam judi online,” kata Luthfi.

Tersangka R juga mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. R mengaku dihubungi langsung oleh admin situs judi online melalui Instagram dengan akun bernama Indonesia Viral.

BACA JUGA :  Stres Kalah Judi Online, Bos Muda JNT Tewas Gantung Diri

“Kami sedang mendalami akun Instagram tersebut untuk menemukan dan menangkap adminnya. Tersangka R melakukan aksi ini semata-mata untuk keperluan ekonomi,” tambah Luthfi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Berita Terbaru