Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di NTB Bunuh dan Bakar Ibu Kandung

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembunuhan ibu kandung di NTB diamanakan polisi (Ist)

Pelaku pembunuhan ibu kandung di NTB diamanakan polisi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Seorang anak durhaka di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega membunuh dan membakar ibunya sendiri lantaran sakit hati tak diberi uang.

Pelaku diketahui bernama Bara Prima Rio (33). Saat ini, pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh rasa sakit hati setelah permintaannya kepada korban tidak dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sakit hati, terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Kholid.

Selama ini, pelaku dan korban tinggal satu atap di Jalan Perkutut, Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram.

BACA JUGA :  Anggota Polres Sumbawa NTB Perkosa Anak Kandung

Dalam kondisi korban tengah terlelap, pelaku diduga mendekatinya secara diam-diam sebelum melakukan pembunuhan.

Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibawa pelaku ke Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat untuk menghilangkan jejak.

Pelaku sempat membeli Pertalite eceran di simpang tiga Pelabuhan Lembar, lalu membakar jasad korban di Dusun Batu Leong setelah memastikan lokasi dalam keadaan sepi.

“Sekitar satu jam kemudian, pelaku meninggalkan lokasi karena mengira korban sudah terbakar hangus,” jelasnya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya sisa pembakaran di lokasi pada Minggu (25/1/2026) dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kendaraan Toyota Innova yang diduga digunakan pelaku.

Pada Senin malam (26/1/2026), pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Di bagian belakang kendaraan ditemukan bercak darah yang menjadi petunjuk penting,” ungkap Kholid.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Toyota Innova, sepatu merek Vans warna abu-abu, jaket hitam, rekaman CCTV.

Kemudian hasil tes DNA bercak darah di bagasi kendaraan, bingkai foto untuk pencocokan DNA pada gigi, tiga unit ponsel, serta kotak permen putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP.

Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung.

Sementara itu, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD
TPA Tamangapa Diklaim 93%, Warga Tak Butuh Angka Tapi Bukti Angkut Sampah Basah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA