Rumah Bernyanyi INBOX Parepare Disegel, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Pemkot Parepare bersama TNI-Polri, saat menyegel Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, Minggu (16/7/2023) dinihari

Tim Gabungan Pemkot Parepare bersama TNI-Polri, saat menyegel Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, Minggu (16/7/2023) dinihari

Zonafaktualnews.com – PPNS Satpol PP Kota Parepare akhirnya melakukan penyegelan sementara terhadap Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, di Jalan Bau Massepe, Minggu (16/07/2023) dinihari.

Penyegelan dilakukan lantaran Rumah bernyanyi dan Resto INBOX melanggar izin jam operasional dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kegiatan operasi atau razia pengawasan, penertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Tempat Hiburan, di Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX dilakukan pada Minggu malam (16/07/2023), dimulai pukul 00.40 Wita hingga pukul 02.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan razia di Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX, Tim gabungan Pemkot Parepare bersama jajaran TNI-Polri menemukan minuman beralkohol berupa Daebak Soju (360 ml) sebanyak 34 botol, Happy Soju (360 ml) sebanyak 40 botol, dan Bir Bintang Lemon (330 ml) sebanyak 8 botol. Juga disita barang bukti berupa struk transaksi pembayaran sebanyak satu lembar.

BACA JUGA :  Dendam, 7 Mahasiswa Ngaku Polisi Culik dan Aniaya Dosen

Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Parepare, Andi Ulfah mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali, juga telah dilakukan teguran secara persuasif kepada pemilik Inbox untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar jam operasional. Namun pemilik mengabaikan teguran tersebut.

“Adapun dasar kami melaksanakan kegiatan ini terkait adanya laporan masyarakat, dan perlu kami jelaskan bahwa kenapa langsung penindakan/penyegelan karena sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali,” tegas Andi Ulfah.

BACA JUGA :  Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Soroti Soal Izin Praktik
Rumah Bernyanyi INBOX di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Disegel Petugas.
Rumah Bernyanyi INBOX di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Disegel Petugas.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perda untuk tempat hiburan lainnya yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Insya Allah semua kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tahapan penetapan sanksi dalam Perda,” katanya.

Sekadar diketahui, Tim gabungan Pemkot Parepare yang turun langsung melakukan penyegelan Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX antara lain, Plt. Kadis Satpol PP Parepare, Andi Ulfah,

Kemudian Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Parepare, St. Rahmah Amir, Kadis Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare,

BACA JUGA :  Mama Muda di Makassar Labrak Selingkuhan Suami Diusir dari Rumah

Selanjutnya Wahyufi Bakri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Muhammad Iqbal Ramli, puluhan Personil Satpol PP, Personil Kodim 1405/Parepare, dan Personil Polres Parepare. Hadir pula Anggota DPRD Kota Parepare

“Kami bersama tim gabungan dalam hal ini Kadis PTSP, saya sebagai Plt. Kadis Satpol PP beserta Kadis Perdagangan, TNI-Polri, dan kebetulan hadir pula dari bapak dewan yang terhormat, untuk melaksanakan kegiatan operasi atau pun razia terkait Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Tempat Hiburan.” pungkas Ulfa

 

 

(Ardi)

Berita Terkait

Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor
Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Rachita
Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli
Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran
Dalih UMKM, Azzahrah dan Assauna Punya Banyak Cabang Tak Pernah Bayar Pajak
Data Korban Banjir di Bireuen Kacau, DPRA Tuntut Audit dan Publikasi Terbuka
LA Management Live Streaming di EM Coffee Gowa, Artis Nasional dan Lokal Tampil

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:56 WITA

Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:21 WITA

Kejati Sulsel Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Rachita

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WITA

Bazar Ramadan Masale Diserbu Warga, UMKM Lokal Kebanjiran Pembeli

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:11 WITA

Pengunjung Membludak, MaxOne Hotel Makassar Pastikan Pelayanan Tetap Prima

Senin, 9 Maret 2026 - 23:01 WITA

Manajemen MaxOne Makassar Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dan Saran

Berita Terbaru