RM Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Zonafaktualnews.com – Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menjadi sorotan publik, Rabu (23/10/2024).

Pembangunan yang hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

“Belum ada izin PBG dari PTSP Kota Makassar,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (28/10/2024).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pemilik rumah makan Kang Sigit melaporkan terlebih dahulu pembangunan ini agar tim teknis bisa melakukan survei di lapangan untuk memastikan kelayakannya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gulung 4 "Pemain" Sabu-sabu Jaringan Internasional

“Mendirikan bangunan, apalagi rumah makan, perlu tim teknis untuk menilai kelayakan, termasuk pengolahan limbah toilet, dapur, dan sampah, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari dinas perhubungan. Apalagi lokasinya rawan macet di pagi dan sore hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan, sebelum melanjutkan ke PTSP sesuai sistem OSS.

Ketika dikonfirmasi, A. Nono, yang mengaku sebagai pengawas bangunan tersebut, menyatakan tidak mengetahui detail perizinan bangunan itu.

BACA JUGA :  BEM UNM Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

“Maaf, saya tidak ingin berkomentar karena hanya pekerja di sana. Lebih baik langsung tanyakan ke pemilik rumah makan,” katanya melalui WhatsApp.

Nono menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke bagian perizinan.

“Menurut pemilik, ia sudah punya izin dari Dinas Tata Ruang atas nama Ikhlas Putra Wahad,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menyampaikan bahwa berkas perizinan rumah makan tersebut saat ini dalam proses.

BACA JUGA :  Oknum Dosen Fakultas Teknik UNM Dinilai Tak Beradab Diminta Dievaluasi

“Berkas sudah lengkap, dan kami berusaha memudahkan proses bagi pelaku usaha,” jelas Aguz.

Terkait fungsi pengawasan, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan cek di lokasi. Jika memang melanggar, akan kami hentikan pembangunannya. Terutama jika berdampak pada kemacetan,” pungkasnya.

(UC/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Sabtu, 12 September 2026 - 04:29 WITA

Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18 WITA

BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring

Kamis, 10 September 2026 - 19:19 WITA

DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini

Kamis, 10 September 2026 - 15:57 WITA

Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Berita Terbaru