RM Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar

Zonafaktualnews.com – Bangunan Rumah Makan (RM) Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menjadi sorotan publik, Rabu (23/10/2024).

Pembangunan yang hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

“Belum ada izin PBG dari PTSP Kota Makassar,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber tersebut menjelaskan bahwa seharusnya pemilik rumah makan Kang Sigit melaporkan terlebih dahulu pembangunan ini agar tim teknis bisa melakukan survei di lapangan untuk memastikan kelayakannya.

BACA JUGA :  Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

“Mendirikan bangunan, apalagi rumah makan, perlu tim teknis untuk menilai kelayakan, termasuk pengolahan limbah toilet, dapur, dan sampah, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari dinas perhubungan. Apalagi lokasinya rawan macet di pagi dan sore hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan, sebelum melanjutkan ke PTSP sesuai sistem OSS.

BACA JUGA :  Mayat Pria Bertato Tengkorak Ditemukan di Tanjung Bayang

Ketika dikonfirmasi, A. Nono, yang mengaku sebagai pengawas bangunan tersebut, menyatakan tidak mengetahui detail perizinan bangunan itu.

“Maaf, saya tidak ingin berkomentar karena hanya pekerja di sana. Lebih baik langsung tanyakan ke pemilik rumah makan,” katanya melalui WhatsApp.

Nono menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke bagian perizinan.

“Menurut pemilik, ia sudah punya izin dari Dinas Tata Ruang atas nama Ikhlas Putra Wahad,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, menyampaikan bahwa berkas perizinan rumah makan tersebut saat ini dalam proses.

BACA JUGA :  14 Warung Makan di Biringkanaya Makassar Hangus Terbakar

“Berkas sudah lengkap, dan kami berusaha memudahkan proses bagi pelaku usaha,” jelas Aguz.

Terkait fungsi pengawasan, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan cek di lokasi. Jika memang melanggar, akan kami hentikan pembangunannya. Terutama jika berdampak pada kemacetan,” pungkasnya.

(UC/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Berita Terbaru