Purbaya Bakal Pangkas Nol Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1, Target Legislasi 2027

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan ilustrasi redenominasi rupiah, Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan ilustrasi redenominasi rupiah, Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1.

Zonafaktualnews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan RUU Redenominasi Rupiah, yang salah satu wacana paling menarik adalah penyederhanaan nominal, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan transaksi, pencatatan pembukuan, dan pencetakan uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah redenominasi tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang diundangkan pada 3 November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU ini bisa rampung pada 2026–2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Redenominasi rupiah sebenarnya sudah digagas sejak 2010 oleh Bank Indonesia, namun baru dibahas kembali secara serius di era Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sanering dan tidak akan memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat, hanya penyederhanaan penyebutan nominal uang.

BACA JUGA :  Korupsi Komoditi Emas, Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Selain menyederhanakan transaksi dan pencatatan, redenominasi juga diharapkan dapat menurunkan biaya pencetakan dan teknologi, sekaligus memperkuat kredibilitas rupiah di kancah internasional.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan, terutama saat kondisi ekonomi stabil.

Dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa RUU Redenominasi termasuk salah satu dari empat RUU strategis Kemenkeu, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai, yang masuk program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029.

BACA JUGA :  Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap sistem keuangan nasional menjadi lebih modern, efisien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WITA

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WITA

Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Senin, 27 April 2026 - 03:33 WITA

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Berita Terbaru