Purbaya Bakal Pangkas Nol Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1, Target Legislasi 2027

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan ilustrasi redenominasi rupiah, Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan ilustrasi redenominasi rupiah, Rp1.000 disederhanakan menjadi Rp1.

Zonafaktualnews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan RUU Redenominasi Rupiah, yang salah satu wacana paling menarik adalah penyederhanaan nominal, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan transaksi, pencatatan pembukuan, dan pencetakan uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Langkah redenominasi tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang diundangkan pada 3 November 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU ini bisa rampung pada 2026–2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Redenominasi rupiah sebenarnya sudah digagas sejak 2010 oleh Bank Indonesia, namun baru dibahas kembali secara serius di era Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sanering dan tidak akan memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat, hanya penyederhanaan penyebutan nominal uang.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Kuliti Transaksi "Hantu" Rp 349 Triliun

Selain menyederhanakan transaksi dan pencatatan, redenominasi juga diharapkan dapat menurunkan biaya pencetakan dan teknologi, sekaligus memperkuat kredibilitas rupiah di kancah internasional.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan, terutama saat kondisi ekonomi stabil.

Dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa RUU Redenominasi termasuk salah satu dari empat RUU strategis Kemenkeu, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai, yang masuk program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029.

BACA JUGA :  Purbaya Kritik Rocky Gerung, Netizen: “Apa Sih Lo Ngebangga-bangain Ternak Mulyono?”

Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap sistem keuangan nasional menjadi lebih modern, efisien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Dinilai Janggal, “Investigasi” Netizen Bidik Sang Ayah
DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga
Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi
Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu
Siswi SD di Medan Diduga Habisi Ibu Kandung dengan 20 Kali Tusukan Pisau
Jasad Warga Luwu Utara Masih Utuh, Kain Kafan Tetap Bersih Meski 28 Tahun Dikubur
30 Tahun Beroperasi, KOSIPA Sulselbar Diduga Kelola Dana Puluhan Miliar Tanpa Pajak
Mobil MBG Tabrak Barisan Siswa di SD Kalibaru, Puluhan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:37 WITA

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Dinilai Janggal, “Investigasi” Netizen Bidik Sang Ayah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:31 WITA

DPRD Sulsel Dorong Pemindahan Titik Lokasi Yon TP 872 agar Tak Rugikan Warga

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WITA

Polemik Lahan Yon TP 872 Temui Titik Temu, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:59 WITA

Hutan Lindung di Malino Gundul, Puluhan Hektare Diduga Dikuasai Mafia Kayu

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:18 WITA

Siswi SD di Medan Diduga Habisi Ibu Kandung dengan 20 Kali Tusukan Pisau

Berita Terbaru