PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:43 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Salah satu truk tangki milik PT Ronal Jaya Energi berkapasitas 8.000 liter yang diduga mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Salah satu truk tangki milik PT Ronal Jaya Energi berkapasitas 8.000 liter yang diduga mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Zonafaktualnews.com – PT GOGO OIL INTERNASIONAL (GOI) diduga terlibat penyalahgunaan dan penyelundupan solar bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Perusahaan ini disebut menggandeng PT Ronal Jaya Energi (RJE) dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan (89) sebagai mitra kerja.

Dugaan praktik ilegal bermula ketika satu unit truk tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter terpantau mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Truk bernomor polisi DD 8328 XA dikemudikan oleh MR alias Marten, yang kemudian dikonfirmasi pihak media.

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menyebut kasus ini penuh kejanggalan dan diduga melibatkan oknum aparat.

Sainuddin menegaskan Mabes Polri dan BPH Migas harus segera menindaklanjuti agar praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini dihentikan.

BACA JUGA :  SPBU Bungi di Pinrang Jadi Sarang Pengepul BBM Ilegal

Dokumen surat jalan yang diperoleh media mencatat solar bersubsidi berasal dari PT GOGO OIL INTERNASIONAL, ditandatangani oleh Adi Candra dengan alamat di Ruko Vida View Apartment No. BV 52 Lantai 3, Kelurahan Maccini, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dokumen ini menimbulkan kecurigaan serius karena tidak mencantumkan nomor resmi, tanpa segel pengaman, dan sebagian keterangannya ditulis tangan secara tidak lazim.

Kejanggalan tersebut memperkuat dugaan rekayasa dokumen secara sistematis untuk melegalkan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.

LAKINDO menduga PT Ronal Jaya Energi mengangkut solar subsidi dengan dalih BBM non-subsidi ke Parigi Moutong, sementara PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga mengalihkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan Sulawesi Selatan ke kawasan industri IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Modus Curhat, Oknum Pengacara di Palopo Perkosa Wanita

Sainuddin menyebut timnya telah mewawancarai sopir dari PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang mengakui pengangkutan solar subsidi ke kawasan industri tersebut. Praktik ini dinilai telah berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur.

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ironisnya, hingga kini aktivitas itu terkesan kebal hukum,” kata Sainuddin dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Informasi lain juga mengarah pada dugaan bekingan oknum aparat, sehingga distribusi solar subsidi di Sulawesi Selatan tampak luput dari pengawasan hukum.

BACA JUGA :  KPK Jejaki Aliran Dana Korupsi Proyek Rel Kereta Api di Sulsel

Kendati begitu, LAKINDO mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia BBM dan membersihkan institusi negara dari oknum yang diduga terlibat, agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GOGO OIL INTERNASIONAL, PT Ronal Jaya Energi, dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan belum memberikan klarifikasi, dan aparat terkait juga belum mengambil tindakan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Berita Terbaru