PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu truk tangki milik PT Ronal Jaya Energi berkapasitas 8.000 liter yang diduga mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Salah satu truk tangki milik PT Ronal Jaya Energi berkapasitas 8.000 liter yang diduga mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Zonafaktualnews.com – PT GOGO OIL INTERNASIONAL (GOI) diduga terlibat penyalahgunaan dan penyelundupan solar bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Perusahaan ini disebut menggandeng PT Ronal Jaya Energi (RJE) dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan (89) sebagai mitra kerja.

Dugaan praktik ilegal bermula ketika satu unit truk tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter terpantau mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truk bernomor polisi DD 8328 XA dikemudikan oleh MR alias Marten, yang kemudian dikonfirmasi pihak media.

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menyebut kasus ini penuh kejanggalan dan diduga melibatkan oknum aparat.

BACA JUGA :  Modus Pelayan Warkop, Muncikari di Barru Tertangkap Jajakan PSK di Bawah Umur

Sainuddin menegaskan Mabes Polri dan BPH Migas harus segera menindaklanjuti agar praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini dihentikan.

Dokumen surat jalan yang diperoleh media mencatat solar bersubsidi berasal dari PT GOGO OIL INTERNASIONAL, ditandatangani oleh Adi Candra dengan alamat di Ruko Vida View Apartment No. BV 52 Lantai 3, Kelurahan Maccini, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dokumen ini menimbulkan kecurigaan serius karena tidak mencantumkan nomor resmi, tanpa segel pengaman, dan sebagian keterangannya ditulis tangan secara tidak lazim.

Kejanggalan tersebut memperkuat dugaan rekayasa dokumen secara sistematis untuk melegalkan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.

BACA JUGA :  MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite

LAKINDO menduga PT Ronal Jaya Energi mengangkut solar subsidi dengan dalih BBM non-subsidi ke Parigi Moutong, sementara PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga mengalihkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan Sulawesi Selatan ke kawasan industri IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

Sainuddin menyebut timnya telah mewawancarai sopir dari PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang mengakui pengangkutan solar subsidi ke kawasan industri tersebut. Praktik ini dinilai telah berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur.

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ironisnya, hingga kini aktivitas itu terkesan kebal hukum,” kata Sainuddin dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA :  Diduga Pasang Badan di Tambang ‘Ilegal’, Kapolsek Mallusetasi Tunjuk Wartawan: “Jangan Ambil Gambar”

Informasi lain juga mengarah pada dugaan bekingan oknum aparat, sehingga distribusi solar subsidi di Sulawesi Selatan tampak luput dari pengawasan hukum.

Kendati begitu, LAKINDO mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia BBM dan membersihkan institusi negara dari oknum yang diduga terlibat, agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GOGO OIL INTERNASIONAL, PT Ronal Jaya Energi, dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan belum memberikan klarifikasi, dan aparat terkait juga belum mengambil tindakan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui
Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Anak Polisi Ngaku Kebal Hukum, Netizen: Mustahil Dipidana, Ortu Berpangkat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WITA

Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:44 WITA

Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WITA

Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WITA

Turki yang Berjuang Bebaskan 9 WNI dari Israel, Menlu Sugiono yang Tepuk Dada?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Berita Terbaru