Prinsip Presisi Terabaikan! HMI Makassar Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel

Kamis, 12 September 2024 - 10:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Prinsip Presisi Terabaikan! HMI Makassar Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel

Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Makassar, Alwi Agus

Zonafaktualnews.com – Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Makassar, Alwi Agus, mengecam keras tindakan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian.

Alwi menilai bahwa sikap Irjen Andi Rian tidak mencerminkan sosok pemimpin yang dibutuhkan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut Alwi, intimidasi terhadap wartawan dan penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulsel merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Sikap Kapolda Sulsel bertentangan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) yang selama ini dijunjung tinggi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini berpotensi merusak citra institusi kepolisian,” tegas Alwi, Kamis (12/9/2024).

Alwi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan Irjen Pol Andi Rian dari jabatannya.

BACA JUGA :  PTKP Badko HmI Sulselbar Desak Kapolda Tangkap Owner Skincare Bermerkuri

“Kami meminta kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulsel agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga,” tambahnya.

Selain itu, Alwi menyoroti bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Kami dari HMI Cabang Makassar meminta agar Kapolri mengambil langkah tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujar Alwi Agus.

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan bernama Heri Siswanto, memberitakan adanya dugaan pungli dalam penerbitan SIM di Polres Bone, Sulawesi Selatan.

Heri mengungkapkan bahwa seorang warga mengeluhkan biaya pembuatan SIM A baru yang mencapai Rp500 ribu, lebih tinggi dari yang seharusnya.

BACA JUGA :  Kompolnas Angkat Bicara Soal Mutasi Istri Wartawan Usai Bongkar Pungli di Bone

Setelah berita tersebut viral, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian, bukannya memberikan klarifikasi atau membantah informasi, malah menelepon Heri dan memarahinya.

Dalam pembicaraan itu, Andi Rian mempertanyakan sikap Heri yang kerap memberitakan hal miring tentang polisi.

“Andi Rian marah-marah. Dia bilang, ‘Apa masalahmu dengan polisi, mengapa kamu sering memberitakan yang miring-miring tentang polisi? Kamu tahu nggak kalau kamu memberitakan polisi, itu kamu menghajar institusi,’” ungkap Heri menirukan ucapan Andi Rian.

Tak hanya itu, Andi Rian juga menyinggung pekerjaan istri Heri, Gustina Bahri, yang bekerja di Polres Sidrap.

BACA JUGA :  Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Tak lama setelah pembicaraan tersebut, Gustina dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, jauh dari tempat tinggalnya sebelumnya.

Gustina kini tinggal bersama anak perempuannya yang berusia 4 tahun di sebuah kost sederhana di Kepulauan Selayar.

Dampak dari mutasi tersebut membuat anak Gustina terpaksa meninggalkan sekolahnya di TK Bhayangkari Sidrap.

“Anak kami harus pindah, dan kami terpaksa tinggal di tempat yang jauh dari keluarga. Apakah ini keadilan?” ujar Heri dengan nada kecewa.

 

(RD/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Digeruduk Loyalis Usai Fitnah Anggota DPR RI, Kadispar Sultra Minta Maaf
Tawuran Pecah di Makassar, Konvoi Motor Diserang Pakai Busur dan Batu
Geng Motor Tebar Busur Ketiban Sial, Motor Ludes Dibakar Massa di Makassar
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR