Poros Rakyat Indonesia Desak Wali Kota Segel Toko 47

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase Gudang dalam Kota, Toko 47 Toddopuli

Foto Kolase Gudang dalam Kota, Toko 47 Toddopuli

Zonafaktualnews.com – Poros Rakyat Indonesia menyoroti ruko yang jadi alih fungsi gudang dalam kota

Ruko alih fungsi tersebut kini menjadi toko 47 di Wilayah Pasar Toddopuli, Kota Makassar

Pasalnya, keberadaan Toko 47 dikeluhkan masyarakat setempat dan menjadi biang kerok kemacetan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota. Perwali nomor 93 tahun 2005 tentang kegiatan Gudang dalam Kota, sangat jelas tidak diperkenankan

Ketua Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sidiq Dg Emba mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2011 tentang laranga. Gudang dalam Kota.

BACA JUGA :  Pemilihan RT/RW Sarat Masalah, Canvasser MuLIA Tagih Janji, Jawaban Appi Bikin Kecewa

“Ada Gudang yang berada di dalam Kota Makassar, disinyalir salah tempat. Karena ketika pergudangan berada di dalam kota, kemacetan tak bisa dihindari” ungkap Dg Emba kepada media ini, Kamis (19/1/2023)

Dg Emba juga menyampaikan bahwa menyimak Perda tersebut yang berada di tengah Kota. Pemerintah berkeinginan memperlancar arus lalu lintas dan memperbaiki tatangan Kota

“Banyaknya pengusaha yang membangun ruko, seakan-akan bukan gudang tetapi di dalamnya menjadi gudang.” kata dia

Oleh karena itu, lanjut Dg Emba meminta Wali Kota Makassar untuk segera menyegel toko 47 di Kawasan Pasar Toddopuli Makassar

“Kami meminta Wali Kota Danny Pomanto segera menindak tegas toko 47 untuk disegel. Termasuk aktivitas andalaling, lalu lintas aktivitas mobil truk bongkar muat” pintanya

BACA JUGA :  PDIP Restui Danny Pomanto Maju di Pilgub Sulsel, Azhar Arsyad Jadi Pendamping

Dia menambahkan, di dalam Perda Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2019 sangat jelas, adanya fungsi pengawasan, penertiban, pelaporan dan ada fungsi sanksi.

“Jadi walaupun tidak ada pidananya, akan tetapi ada fungsi sanksi yang berupa penutupan, penyegelan. Ini seharusnya dilakukan dan dilaksanakan oleh Dinas terkait” terangnya

Dg Emba menegaskan, mengenai Perda itu merupakan wibawa Pemerintah Kota Makassar, sebab ditandatangani oleh Wali Kota dan harus dijaga.

‘Roh perda itu dibuat juga oleh Wakil Rakyat seperti Anggota DPRD. Jika ada rancangan anggota DPRD disitu jadi otomatis rakyat membuatnya, karena mereka mewakili rakyat dalam perda tersebut dan kami minta Wal Kota tutup toko tersebut yang sudah melanggar“ jelasnya.

BACA JUGA :  Owner AA NN Glow "Pasrah" dan Bungkam Dibombardir Media

Sementara itu, Kadis PTSP Kota Makassar mengatakan bahwa izin pertokoan sudah melalui OSS sejak 30 Agustus 2018.

“Izin manual sudah tidak ada karena ijin pertokoan sudah melalui OSS” singkatnya melalui WhatsAppnya.

Terpisah pemilik Toko 47, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin ada.

“Kami sudah ada izin dan ada yang yang urus serta barang yang kami jual bukan ilegal” ucapnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru