Poros Rakyat Indonesia Desak Wali Kota Segel Toko 47

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Kolase Gudang dalam Kota, Toko 47 Toddopuli

Foto Kolase Gudang dalam Kota, Toko 47 Toddopuli

Zonafaktualnews.com – Poros Rakyat Indonesia menyoroti ruko yang jadi alih fungsi gudang dalam kota

Ruko alih fungsi tersebut kini menjadi toko 47 di Wilayah Pasar Toddopuli, Kota Makassar

Pasalnya, keberadaan Toko 47 dikeluhkan masyarakat setempat dan menjadi biang kerok kemacetan

Di dalam Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota. Perwali nomor 93 tahun 2005 tentang kegiatan Gudang dalam Kota, sangat jelas tidak diperkenankan

Ketua Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sidiq Dg Emba mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2011 tentang laranga. Gudang dalam Kota.

“Ada Gudang yang berada di dalam Kota Makassar, disinyalir salah tempat. Karena ketika pergudangan berada di dalam kota, kemacetan tak bisa dihindari” ungkap Dg Emba kepada media ini, Kamis (19/1/2023)

BACA JUGA :  PDIP Restui Danny Pomanto Maju di Pilgub Sulsel, Azhar Arsyad Jadi Pendamping

Dg Emba juga menyampaikan bahwa menyimak Perda tersebut yang berada di tengah Kota. Pemerintah berkeinginan memperlancar arus lalu lintas dan memperbaiki tatangan Kota

“Banyaknya pengusaha yang membangun ruko, seakan-akan bukan gudang tetapi di dalamnya menjadi gudang.” kata dia

Oleh karena itu, lanjut Dg Emba meminta Wali Kota Makassar untuk segera menyegel toko 47 di Kawasan Pasar Toddopuli Makassar

“Kami meminta Wali Kota Danny Pomanto segera menindak tegas toko 47 untuk disegel. Termasuk aktivitas andalaling, lalu lintas aktivitas mobil truk bongkar muat” pintanya

BACA JUGA :  Heboh! ID Card Preman Pemalak Sopir Pete-pete Disorot, Netizen: Apa Kira-kira Tulisannya?

Dia menambahkan, di dalam Perda Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2019 sangat jelas, adanya fungsi pengawasan, penertiban, pelaporan dan ada fungsi sanksi.

“Jadi walaupun tidak ada pidananya, akan tetapi ada fungsi sanksi yang berupa penutupan, penyegelan. Ini seharusnya dilakukan dan dilaksanakan oleh Dinas terkait” terangnya

Dg Emba menegaskan, mengenai Perda itu merupakan wibawa Pemerintah Kota Makassar, sebab ditandatangani oleh Wali Kota dan harus dijaga.

‘Roh perda itu dibuat juga oleh Wakil Rakyat seperti Anggota DPRD. Jika ada rancangan anggota DPRD disitu jadi otomatis rakyat membuatnya, karena mereka mewakili rakyat dalam perda tersebut dan kami minta Wal Kota tutup toko tersebut yang sudah melanggar“ jelasnya.

BACA JUGA :  Rayakan Hardiknas 2025, SDN Parinring Luncurkan Inovasi SAPTA dan KEDAI

Sementara itu, Kadis PTSP Kota Makassar mengatakan bahwa izin pertokoan sudah melalui OSS sejak 30 Agustus 2018.

“Izin manual sudah tidak ada karena ijin pertokoan sudah melalui OSS” singkatnya melalui WhatsAppnya.

Terpisah pemilik Toko 47, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin ada.

“Kami sudah ada izin dan ada yang yang urus serta barang yang kami jual bukan ilegal” ucapnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Berita Terbaru