Polres Maros Sikat Jaringan Narkoba, 18 Orang Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya (tengah) bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik 2025 saat konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya (tengah) bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik 2025 saat konferensi pers di Aula Promoter Mapolres Maros.

Zonafaktualnews.com – Polres Maros berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025.

Hasilnya, sebanyak 18 orang tersangka ditangkap dari 12 kasus yang berhasil diungkap. Tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Mapolres Maros, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 13 gram sabu, 1,405 gram ganja sintetis, 1.276 butir obat keras, hingga uang tunai hasil penjualan narkoba.

“Operasi Antik ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Maros. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba, termasuk di kawasan padat penduduk,” tegas Kapolres, Kamis (3/7/2025).

Douglas menambahkan, beberapa pelaku diketahui sebagai residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal. Bahkan, sebagian dari mereka memanfaatkan media sosial untuk menjual dan bertransaksi narkotika.

BACA JUGA :  Viral, Pelaku Curanmor Baku Tembak dengan Polisi di Cengkareng, Satu Tewas

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, yang turut mendampingi Kapolres, menyebut bahwa upaya pemberantasan akan terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Informasi sekecil apapun bisa membantu dalam penindakan,” ujarnya.

Operasi Antik merupakan agenda tahunan Kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan utama memberantas peredaran gelap narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaannya.

BACA JUGA :  Netizen “Kuliti” Habis Pendidikan Wapres, Nama Gibran Tak Terdaftar di Singapura

Seluruh tersangka kini tengah diproses hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru