Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak (Foto Ilustrasi)

Polisi Tangkap Paksa Ketua Kelompok Tani, Makanan Diinjak-injak (Foto Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Jakarta Utara, Madani Muhammad Furqon ditangkap paksa polisi.

Furqon ditangkap atas dugaan menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, dengan menempati Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang akan dimakan diinjak-injak,” ujar Diah, dikutip  IDN Times, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA :  Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Jadi Buronan

Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut.

Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.

“Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres,” katanya.

Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir.

Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Tipu-tipu, Selebgram FD Dijebloskan ke Sel

Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan Furqon di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.

“Furqon secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA :  Provokator di Bitung Marco Marewou Karundeng Ditangkap Polisi

Iwan mengklaim Furqon merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit.

Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO. Jakpro juga melaporkan Furqon yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO.

“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot
Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku
Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama
Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka
Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun
Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap
Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:26 WITA

Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WITA

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:14 WITA

Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Berita Terbaru