Berdalih Biaya Nikah, Driver Ojol di Makassar Jambret Pejalan Kaki

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Driver Ojol Jambret

Ilustrasi Driver Ojol Jambret

Zonafaktualnews.com – Muhammad Agus Saputra (43) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) di Makassar ditangkap.

Driver ojol tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjambret seorang wanita pejalan kaki.

Agus mengaku hasil dari aksinya tersebut akan digunakan untuk biaya pernikahan.

ADVERTISEMENT

Klik untuk Hubungi via WhatsApp

Klik atau sentuh gambar untuk langsung terhubung ke WhatsApp

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar pada Selasa (23/7/2024) siang.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban sedang berjalan sendirian saat Agus tiba-tiba muncul dengan sepeda motornya dari arah berlawanan dan merampas tas korban.

BACA JUGA :  Orangtua Murid Tolak Baliho Kepsek dan Protes Mogok Ngajar Guru

Meskipun korban sempat mengejar, Agus berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.

Polisi yang menerima laporan segera menangkap Agus di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada malam hari.

“Pelaku ini diketahui sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terbukti dengan adanya dua laporan yang diterima di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan Polsek Manggala,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA :  Kadisdik Dampingi Bunda PAUD Kota Makassar Buka Kegiatan Family Fun Culture

Agus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi HP korban, tas korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan,” jelas Sangkala.

Kepada penyidik, Agus mengaku berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk biaya pernikahan.

“Dia bilang hasil kejahatannya mau dipakai untuk menikah,” ungkap Iptu Sangkala, Kamis (25/7/2024).

Namun, polisi belum bisa memastikan kebenaran pengakuan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  PPATK Sebut Harta Andhi Pramono Ada Kejanggalan

“Itu pengakuannya, tapi kami belum melakukan pendalaman lebih jauh, apakah itu benar atau hanya alasan,” tambah Sangkala.

Iptu Sangkala juga mengonfirmasi bahwa Agus adalah seorang driver ojek online. Polisi menemukan akun driver milik pelaku.

“Ketika melakukan aksinya, dia memakai jaket ojol. Kami juga menemukan akun ojol miliknya,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dari Bisnis Glamor ke Penjara, Begini Penampilan 3 Bos Merkuri Berbaju Oranye
Modus Mutilasi! Akbar Curi Sapi di Maros, Dagingnya Dijual Usai Dipotong-potong
Tersinggung Dilarang Sawer Biduan, Lima Pemuda Polman Aniaya Lansia
Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu
Oknum Ketua RT di Makassar Diciduk, Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali
Polisi Ciduk 6 Geng Motor yang Bentrok di Makassar, 4 di Antaranya  Bocah
Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol
Ngaku Dapat Bisikan, Pemuda di Makassar Lecehkan Gadis ABG saat Joging Pagi

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:20 WITA

Modus Mutilasi! Akbar Curi Sapi di Maros, Dagingnya Dijual Usai Dipotong-potong

Senin, 20 Januari 2025 - 18:50 WITA

Tersinggung Dilarang Sawer Biduan, Lima Pemuda Polman Aniaya Lansia

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WITA

Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:08 WITA

Oknum Ketua RT di Makassar Diciduk, Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:03 WITA

Polisi Ciduk 6 Geng Motor yang Bentrok di Makassar, 4 di Antaranya  Bocah

Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Nasional

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:29 WITA