Zonafaktualnews.com – Keberadaan rokok ilegal di Indonesia nyaris menyapu bersih para raksasa industri rokok, PT Gudang Garam Tbk dan PT HM Sampoerna Tbk.
Bos PT HM Sampoerna, Ivan Cahyadi, menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan hanya mengganggu bisnis perusahaan, tetapi juga merugikan pemerintah.
“Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis,” ujarnya, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Ivan menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk meminimalisir keberadaan rokok ilegal. Namun, peran terbesar tetap berada di tangan masyarakat sebagai konsumen rokok.
“Nah ini yang selama ini kita sering bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, bagaimana untuk menanggulangi ini bersama. Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat,” kata Ivan.
Ivan juga mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal yang tidak berkontribusi terhadap pemerintah dan bangsa, terutama di tengah situasi penuh ketidakpastian.
“Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus,” ungkapnya.
Di sisi lain, PT Gudang Garam Tbk diterpa isu mengenai PHK massal. Namun, pihak perusahaan membantahnya.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menegaskan bahwa 309 karyawan yang meninggalkan perusahaan bukan karena PHK, melainkan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini secara sukarela, dan berakhirnya kontrak kerja sesuai ketentuan.
“Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujar Heru.
Heru menambahkan, operasional perusahaan tetap berjalan normal dari produksi hingga distribusi, dan kejadian ini tidak berdampak pada kelangsungan usaha maupun kondisi keuangan perseroan.
Semua hak karyawan telah diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan perusahaan terus berinovasi, termasuk meluncurkan produk baru pada 2024 untuk menyesuaikan daya beli konsumen.
Meski begitu, klarifikasi PT Gudang Garam Tbk tidak meredam reaksi netizen. Beberapa komentar ramai di media sosial.
“Pensiun Dini Itu Bahasa Halus,” tulis salah seorang netizen, Selasa (16/9/2025).
“PHK Massal itu Bahasa halus nya hehe,” timpal netizen lainnya.
“Perusahaan swasta tdk mengenal istilah pensiun dini,” komentar lain.
“Pensiun Dini termasuk PHK,” cetus netizen lainnya.
“Gudang Garam masih kuat juga punya bandara sendiri,” tulis yang lain.
“Cukai rokok selama Srimul terlalu tinggi, sampai harga rokok jadi mahal, jadi nya rokok ilegal tanpa bayar cukai merajalela. Siapa yg modalin rokok ilegal? atau siapa kasi ijin impor?” tanya netizen lainnya.
Sebelumnya, video viral menampilkan pesan haru seorang mantan karyawan yang telah bekerja 14 tahun di Gudang Garam.
“14 tahun sudah perjalanan bersama PT Gudang Garam. Bukan hal yang mudah menerima keputusan PHK ini, karena di sinilah saya belajar, bertumbuh, dan menemukan keluarga kedua.
Terima kasih untuk semua kenangan, kerja sama, dan persahabatan yang terjalin. Semoga langkah kita semua tetap dimudahkan Tuhan, dan semoga perusahaan terus maju,” tulisnya dalam unggahan di TikTok akun adion._87.
Kendati demikian, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih tinggi.
Berdasarkan catatan per Agustus 2025, Bea Cukai Makassar dan wilayah lainnya telah melakukan berbagai penindakan dan operasi pasar untuk menekan rokok ilegal.
Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2025, tercatat 1.825 penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal dengan total 100,37 juta batang rokok disita.
Di Jakarta dan sekitarnya, operasi Gurita dilakukan di jalur logistik dan perusahaan jasa titipan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Tingginya tarif cukai hasil tembakau menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya rokok ilegal.
Data terbaru menunjukkan:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp746–1.231 per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp794–1.336 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT): Rp122–483 per batang
- Rokok elektrik: hingga Rp6.776 per mililiter
Meski angka penindakan terus meningkat, peredaran rokok ilegal tetap menjadi tantangan serius bagi pemerintah.
Kondisi ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat serta kolaborasi antara aparat dan konsumen untuk menekan peredaran barang ilegal secara efektif.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















