Pengacara Keluarga Vina Minta Jokowi Turun Tangan

Senin, 27 Mei 2024 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pengacara keluarga Vina Cirebon (Foto Istimewa)

Tim pengacara keluarga Vina Cirebon (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus Polda Jabar, pengacara keluarga Vina Cirebon meminta Presiden Jokowi turun tangan

Hal itu disampaikan tim pengacara keluarga Vina Cirebon, Dewi Intan.

“Dua DPO dinyatakan hilang. Itu harus bertanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab? Mudah-mudahan bapak presiden bisa turun tangan dalam hal ini,” ujar Dewi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (26/5/2024).

Pengacara keluarga Vina pun mempertanyakan terkait kebenaran BAP 8 terpidana pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya. Jika BAP itu benar, mengapa sekarang dicabut.

“Kenapa ada BAP yang dicabut? Itu karena ada tekanan dari pihak lawyer yang menyuruh, merekayasa untuk mencabut,” tanya Dewi.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Sogok Ormas Keagamaan Terkait Kebijakan IUP

Jika memang ada tekanan, lanjut Dewi, berarti BAP delapan terpidana pada 2016 silam, benar adanya.

“Berarti secara tidak langsung polisi itu mengatakan BAP itu benar adanya. Lho sekarang dari BAP itu benar adanya tiba-tiba dua DPO di dalam BAP itu hilang. Itu jadi tanda tanya buat kami,” tegasnya.

Saking rumitnya kasus pembunuhan Vina Cirebon ini, pengacara keluarga Vina menyebut hanya Jokowi yang bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Tidak ada lagi yang bisa menyelesaikan ini kecuali memang Bapak Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Pengacara Keluarga Vina Cirebon bernama Putri Maya Rumanti juga mengungkapkan, keluarga korban kaget mendengar dua DPO dihapus oleh Polda Jabar.

BACA JUGA :  Modus Cek Darah, Dokter Muda Perkosa Pendamping Pasien di RSHS Bandung

“Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya dia kaget terhadap statmen Polda, kok cuma satu tersangkanya,” kata Putri.

Menurut Putri keputusan Polda Jabar menghapus dua DPO di kasus tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, penetapan tiga DPO pada kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.

“Kenapa kok DPO-nya hilang dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau pun hilang siapa yang bertanggungjawab,” katanya.

Sementara berdasarkan putusan sidang pada terhadap 8 terpidana di kasus pembunuhan Vina pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan ada tiga DPO yang belum tertangkap.

“Hilangnya dua DPO ini dan tentunya ini jadi PR besar lagi ini bukan hanya kepolisian tapi kejaksaan,” pungkasnya. (***)

BACA JUGA :  Refly Harun Sindir Kerusakan Jokowi yang Harus Diperbaiki Prabowo

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Dukung Jurnalisme

Dukung kreator – DANA

Pilih nominal yang anda kirimkan
QRIS DANA

Scan QRIS di atas menggunakan aplikasi DANA untuk menyelesaikan pembayaran.

Berita Terkait

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri
Tiga Anggota OPM Tewas Ditembak di Papua Tengah, 8 Senjata Api Disita
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:22 WITA

Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:02 WITA

Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:06 WITA

Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terbaru