Penanganan Kasus Tak Profesional, H. Suradi Soroti Kinerja Penyidik Subdit 3 Polda Sulsel

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak adanya pemasangan garis polisi di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan jual beli tanah.

i

Tidak adanya pemasangan garis polisi di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan jual beli tanah.

Zonafaktualnews.com – H. Suradi, pelapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah, mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap kinerja penyidik Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Pelapor menilai sejumlah tindakan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkaranya tidak profesional dan mengabaikan prosedur standar hukum.

Salah satu hal yang disoroti adalah tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Menurut H. Suradi, tindakan ini menunjukkan lemahnya penanganan barang bukti yang seharusnya mendapat perlakuan sesuai prosedur hukum.

Ia juga menyoroti perlakuan kasar yang diterimanya saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu penyidik, AKP Alimuddin.

Hal ini, menurutnya, sangat tidak sesuai dengan etika profesional yang seharusnya dijunjung aparat kepolisian.

“Kejadian ini sangat mengecewakan. Apalagi ketika saya mengetahui bahwa berkas perkara dianggap tidak cukup bukti oleh kejaksaan dan dikembalikan dengan status P19. Bagaimana mungkin hanya kuitansi dijadikan barang bukti utama?” kata H. Suradi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA :  Barang Bukti Lengkap, Polda Sulsel Lamban Tangani Rokok Ilegal, Why?

Ia juga mengeluhkan penyidik yang tidak menahan tersangka, Hatta Hamzah, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, H. Suradi mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti yang telah diserahkan tidak dicantumkan dalam berkas perkara, sehingga berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

H. Suradi mengaku trauma dengan perlakuan penyidik dan menolak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA :  Cream Siluman Milik Owner Linda Beauty Skincare Eksis di Medsos

Menurutnya, cara penyidik menangani perkara ini jauh dari kode etik dan keadilan yang diharapkan.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat bersikap lebih profesional, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada keberpihakan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Subdit 3 belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras
Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk
Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak
Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili
Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton
Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
SIM Resmi Terbentuk, Perlindungan Hak Jurnalis dan Kebebasan Pers Jadi Prioritas
Jangan Sampai Ketinggalan! Saksikan Coto Vs Konro 6 Februari 2025 di Bioskop Terdekat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:36 WITA

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:08 WITA

Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:33 WITA

Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:19 WITA

Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WITA

Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA