Penanganan Kasus Tak Profesional, H. Suradi Soroti Kinerja Penyidik Subdit 3 Polda Sulsel

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak adanya pemasangan garis polisi di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan jual beli tanah.

Tidak adanya pemasangan garis polisi di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan jual beli tanah.

Zonafaktualnews.com – H. Suradi, pelapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah, mengungkapkan rasa kecewa mendalam terhadap kinerja penyidik Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Pelapor menilai sejumlah tindakan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkaranya tidak profesional dan mengabaikan prosedur standar hukum.

Salah satu hal yang disoroti adalah tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Menurut H. Suradi, tindakan ini menunjukkan lemahnya penanganan barang bukti yang seharusnya mendapat perlakuan sesuai prosedur hukum.

Ia juga menyoroti perlakuan kasar yang diterimanya saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari salah satu penyidik, AKP Alimuddin.

Hal ini, menurutnya, sangat tidak sesuai dengan etika profesional yang seharusnya dijunjung aparat kepolisian.

“Kejadian ini sangat mengecewakan. Apalagi ketika saya mengetahui bahwa berkas perkara dianggap tidak cukup bukti oleh kejaksaan dan dikembalikan dengan status P19. Bagaimana mungkin hanya kuitansi dijadikan barang bukti utama?” kata H. Suradi kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA :  Mutu Jalan Diduga Asal-asalan, Proyek PT Gangking di Torut Akan Diseret ke Kejati

Ia juga mengeluhkan penyidik yang tidak menahan tersangka, Hatta Hamzah, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, H. Suradi mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti yang telah diserahkan tidak dicantumkan dalam berkas perkara, sehingga berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.

H. Suradi mengaku trauma dengan perlakuan penyidik dan menolak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA :  Jumlah Tersangka Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel Naik Jadi 29 Orang

Menurutnya, cara penyidik menangani perkara ini jauh dari kode etik dan keadilan yang diharapkan.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat bersikap lebih profesional, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada keberpihakan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Subdit 3 belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA