Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dengan membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Langkah ini ditandai dengan terbitnya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur mekanisme ekspor pasir laut, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Peraturan terbaru tersebut adalah Permendag No 20/2024 dan Permendag No 21/2024, yang mulai berlaku pada akhir September 2024.
Permendag No 20/2024 merupakan revisi dari Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, sementara Permendag No 21/2024 merupakan perubahan kedua atas Permendag No 23/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan usulan dari KKP.
Menurutnya, ekspor pasir laut hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Isy menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor diharapkan dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang dapat diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024.
Eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan laporan surveyor (LS).
Untuk menjadi ET, pelaku usaha harus memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP dan Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, harus menyatakan bahwa pasir yang diekspor berasal dari lokasi yang diizinkan.
Sementara itu, Permendag No 20/2024 mengatur jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor. Kedua peraturan ini diumumkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja.
Pemerintah berharap bahwa pelaku usaha dapat mematuhi peraturan baru ini untuk mendukung perekonomian Indonesia dan memastikan dampak positif bagi lingkungan dan pembangunan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News