Pemerintah Indonesia Resmi Buka Ekspor Pasir Laut dengan Aturan Baru

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Ekspor Pasir Laut (Ist)

Foto Ilustrasi Ekspor Pasir Laut (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dengan membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Langkah ini ditandai dengan terbitnya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur mekanisme ekspor pasir laut, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Peraturan terbaru tersebut adalah Permendag No 20/2024 dan Permendag No 21/2024, yang mulai berlaku pada akhir September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendag No 20/2024 merupakan revisi dari Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, sementara Permendag No 21/2024 merupakan perubahan kedua atas Permendag No 23/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

BACA JUGA :  Pemerintah Serukan Pengurangan Konsumsi Nasi untuk Kurangi Impor Beras

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan usulan dari KKP.

Menurutnya, ekspor pasir laut hanya diperbolehkan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Isy menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut.

BACA JUGA :  Megawati Bongkar Kasus Korupsi Blok Medan yang Menyeret Keluarga Jokowi

Selain itu, pengaturan ekspor diharapkan dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang dapat diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024.

Eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan laporan surveyor (LS).

Untuk menjadi ET, pelaku usaha harus memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP dan Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA :  Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selain itu, harus menyatakan bahwa pasir yang diekspor berasal dari lokasi yang diizinkan.

Sementara itu, Permendag No 20/2024 mengatur jenis pasir laut yang dilarang untuk diekspor. Kedua peraturan ini diumumkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja.

Pemerintah berharap bahwa pelaku usaha dapat mematuhi peraturan baru ini untuk mendukung perekonomian Indonesia dan memastikan dampak positif bagi lingkungan dan pembangunan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN
Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?
Purbaya Tolak APBN Jadi “Tumbal” Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi
Modal Asing Kabur Rp14,24 Triliun Usai Prabowo Ganti Menkeu Sri Mulyani
IHSG Terjun Bebas Usai Sri Mulyani Tersingkir dari Kabinet Merah Putih Prabowo
Utang Pemerintah Tembus Rp9.107 Triliun, Sri Mulyani Gagal Kelola Fiskal
BBCA Nyungsep Rp225 Disapu “Tsunami”, Isu Patgulipat Akuisisi Djarum Group

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:36 WITA

CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:34 WITA

Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:26 WITA

Purbaya Tolak APBN Jadi “Tumbal” Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:07 WITA

Modal Asing Kabur Rp14,24 Triliun Usai Prabowo Ganti Menkeu Sri Mulyani

Berita Terbaru