Pembangunan Posyandu di Lekopancing ‘Ilegal’, Sarat dengan Korupsi?

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Posyandu di Desa Lekopancing, Dusun Cendana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Pembangunan Posyandu di Desa Lekopancing, Dusun Cendana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Pembangunan Posyandu di Desa Lekopancing, Dusun Cendana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ‘ilegal’ dan sarat dengan korupsi

Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 79.850.000, ‘tidak sesuai’ dengan dana yang digelontorkan pada bangunan Posyandu 3 X 5 Meter itu

Tidak tanggung-tanggung, pembangunan Posyandu yang menghabiskan dana desa ratusan juta rupiah tersebut ‘tidak sesuai bestek’.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Forum Komunikasi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima, menyayangkan hal itu terjadi. Terlebih lagi proyek Posyandu di Lekopancing tersebut memakai dana desa.

“Anggaran terlalu berlebihan. Kami meminta pihak berwenang untuk memeriksa dana desa pembangunan posyandu di Lekopancing yang dianggap ‘dimanipulasi’ anggaran.” ujar Ketua F-KRB, Bima dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (16/5/2023)

BACA JUGA :  Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Anggaran Posyandu

Bima menjelaskan, anggaran dana desa pembangunan Posyandu 3X5 meter itu seharusnya mencapai Rp 50 juta, bukan Rp 79.850.000.

Pasalnya, menurut beberapa ahli teknik bangunan menyatakan hal tersebut tak sesuai dan sarat dikorupsi.

“Kami menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam pembangunan posyandu tersebut. Selain itu, kualitas pembangunan posyandu tidak sesuai dengan anggaran yang telah disediakan.” ujarnya

Kendati demikian, proyek pembangunan posyandu di Lekopancing yang tidak sesuai dengan anggaran itu kata Bima sangat menjadi perhatian publik.

Bima meminta pihak berwenang diharapkan untuk segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Mandai “Makan Tumbal”, Warga Tewas Tanpa Alat Keselamatan

Oleh karena itu, F-KRB meminta dan menantang Bupati dan Kapolres Maros untuk segera mengusut serta menangkap ‘pencuri’ dana desa dan memeriksa ulang RAB serta gambar kerja dan spesifikasi bahannya.

Bima menegaskan bahwa menurut beberapa para ahli bangunan disebutkan yakni RAB dibuat berdasarkan daftar harga sesuai SNI yang telah disetujui oleh pemerintah pusat dan itu setiap tahun akan ada perubahan di dalam harga SNI.

Kosen dan jendela Posyandu

Terpisah, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lekopancing, Anwar yang dikonfirmasi media ini mengatakan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PU untuk acuan estimasi.

BACA JUGA :  Kantor Media Online di Maros Dilempari Batu, Wartawan Dianiaya

Selain itu, Anwar juga menyatakan bahwa bukan pihaknya yang membuat tapi itu ada pendamping dan juga ada perhitungan dari PU untuk acuan estimasi, ada juga analisis harga dari Kabupaten

“Bukan kami yang buat, tapi itu ada pendamping dan juga ada perhitungan dari PU untuk acuan estimasi, ada juga analisis harga dari Kabupaten” kata Anwar belum lama ini

Di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu kata Anwar bukan cuma bahan tapi ada juga pajak, Kader Tehnik dan PPK transparansi untuk pembangunan.

“Jadi bukan cuma bahan tapi ada juga pajak, Kader Tehnik dan PPK transparansi untuk pembangunan.” pungkasnya

 

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:19 WITA

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Berita Terbaru