Kantor Media Online di Maros Dilempari Batu, Wartawan Dianiaya

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara BS K. Budi Simanungkalit saat di Polsek Moncong Loe

Pengacara BS K. Budi Simanungkalit saat di Polsek Moncong Loe

Zonafaktualnews.com – Kantor redaksi media online faktadetail.com menjadi sasaran aksi kekerasan dan pelemparan batu yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AM bersama kelompoknya.

Insiden ini terjadi pada Jumat malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA, dan telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/28/V/Res 1.6/SPKT/Sek Moncong Loe Polres Maros.

Tak hanya merusak properti, aksi brutal tersebut juga mengakibatkan salah satu wartawan faktadetail.com berinisial BS menjadi korban penganiayaan.

Ironisnya, setelah menjadi korban, BS justru dilaporkan balik ke pihak berwajib atas dugaan pengancaman oleh salah satu terduga pelaku penyerangan.

“Ini bukan hanya serangan terhadap kantor media kami, tetapi juga merupakan tindak penganiayaan terhadap jurnalis kami. Namun hingga saat ini, laporan kami belum menunjukkan perkembangan yang berarti,” ujar Pemimpin Redaksi faktadetail.com, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA :  Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Kuasa hukum BS, K. Budi Simanungkalit, menyampaikan bahwa kliennya bersama sang istri menjadi korban dugaan penganiayaan dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan 170 KUHP.

Budi menyesalkan lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

“Kami mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini. Sampai sekarang belum ada proses penyidikan yang digelar, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran,” tegas Budi.

BACA JUGA :  Begini Jejak Awal Mula Kasus BS dari Penyerobotan Tanah hingga Tuduhan Kolusi

Lebih menyedihkan lagi, lanjutnya, salah satu terduga pelaku justru mengajukan laporan polisi terhadap BS atas dugaan pengancaman, dengan menggunakan Pasal 335 KUHP.

“Ini sangat aneh. Korban kekerasan malah dibalik jadi terlapor. Ini kasus serius, dan saya akan mengawal penuh proses hukumnya,” pungkas Budi.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Berita Terbaru