Zonafaktualnews.com – Proyek Pembangunan Pagar Puskesmas Tanralili, Desa Lekopaccing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik.
Proyek siluman yang tak bertuan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan menggunakan dana negara pengunaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja.
Pantauan di lapangan Senin, (31/7/2023) pondasi bangunan tersebut terlihat surut, sehingga ketahanan bangunan dipertanyakan.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak ter monitoring besar anggaran dan sumbernya.

“Bahwasannya, proyek pembangunan pagar yang sekarang masih baru dikerjakan itu, harus wajib menggunakan papan informasi atau plang merk proyek tersebut,
Untuk mudah diawasi oleh masyarakat setempat, dan melihat proyek bersumber dari mana,” ungkapnya salah satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Saat dilakukan penelusuran terkait informasi proyek di aplikasi LPSE Kabupaten Maros, Pagu anggaran pengerjaan pagar puskesmas sebesar Rp 400 juta, kode lelang 7390250 Dinas Kesehatan, dengan Anggaran APBD 2023, tanpa dicantumkan nama pemenang Tender.
Sementara, Kadis Kesehatan Kabupaten Maros saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hanya di baca alias bungkam.
Bersambung…
(Darwis)