Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Warga di Barombong Finish di Sel

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:57 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pelaku penganiayaan LRM Ditangkap Polisi (Ist)

Pelaku penganiayaan LRM Ditangkap Polisi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pelarian pelaku penganiayaan warga Barombong berakhir. Pria asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial LRM (26) finish di dalam sel.

LRM yang sempat menjadi buronan berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan oleh tim Unit Reskrim Polsek Barombong.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang yang membuat resah masyarakat setempat.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh LRM terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat itu, korban datang ke Bontopajja untuk menyelesaikan perselisihan dengan warga setempat.

BACA JUGA :  Tampang Bos Warung Coto Makassar yang Hamili Gadis Difabel

Korban yang baru saja datang dan turun dari sepeda motor, langsung diserang oleh LRM dan beberapa pelaku lainnya. Salah satu pelaku bahkan melepaskan anak panah yang mengenai dada korban.

Meskipun korban segera dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Yan Arisandi R, yang memimpin penangkapan, membenarkan bahwa LRM adalah salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Kami segera melakukan penyelidikan intensif setelah kejadian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kota Baru, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku,” ujar IPDA Yan Arisandi R, Selasa (1/10/2024).

BACA JUGA :  IRT Hamil 5 Bulan di Bulukumba Ngaku Disiksa Suami Karate hingga Lebam-lebam

Proses penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri lagi.

Setelah dilakukan interogasi, LRM mengakui semua perbuatannya yang menyebabkan korban tewas dalam insiden brutal tersebut.

“Setelah diamankan, pelaku kami bawa ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Yan Arisandi.

LRM kini menghadapi dakwaan berat dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA :  Nursanti, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Polda Sulsel

Penangkapan LRM mengakhiri pelarian yang mengkhawatirkan masyarakat Barombong.

Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA