Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Warga di Barombong Finish di Sel

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan LRM Ditangkap Polisi (Ist)

Pelaku penganiayaan LRM Ditangkap Polisi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pelarian pelaku penganiayaan warga Barombong berakhir. Pria asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial LRM (26) finish di dalam sel.

LRM yang sempat menjadi buronan berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan oleh tim Unit Reskrim Polsek Barombong.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang yang membuat resah masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh LRM terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.

BACA JUGA :  Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Saat itu, korban datang ke Bontopajja untuk menyelesaikan perselisihan dengan warga setempat.

Korban yang baru saja datang dan turun dari sepeda motor, langsung diserang oleh LRM dan beberapa pelaku lainnya. Salah satu pelaku bahkan melepaskan anak panah yang mengenai dada korban.

Meskipun korban segera dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Yan Arisandi R, yang memimpin penangkapan, membenarkan bahwa LRM adalah salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA :  Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

“Kami segera melakukan penyelidikan intensif setelah kejadian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kota Baru, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku,” ujar IPDA Yan Arisandi R, Selasa (1/10/2024).

Proses penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri lagi.

Setelah dilakukan interogasi, LRM mengakui semua perbuatannya yang menyebabkan korban tewas dalam insiden brutal tersebut.

“Setelah diamankan, pelaku kami bawa ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Yan Arisandi.

BACA JUGA :  Terjerat LGBT, Bripda AN Ditangkap dan Terancam Dipecat

LRM kini menghadapi dakwaan berat dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan LRM mengakhiri pelarian yang mengkhawatirkan masyarakat Barombong.

Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru