Zonafaktualnews.com – Nursanti, buronan kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Sulsel setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian yang berlangsung selama beberapa waktu. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil menangkap Nursanti pada 4 Maret 2025 di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama H. Junaidi , yang mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Nursanti.
Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan kerja sama bisnis tambang, namun dalam praktiknya, Nursanti justru menggadaikan dua unit mobil yang ternyata tidak pernah ada.
“Saya tidak mengerti maksud kerja sama menambang. Dia menggadaikan dua unit mobil, tapi ternyata unitnya tidak ada. Dia berjanji dalam satu bulan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap H. Junaidi, dikutip pada Minggu (10/3/2025)
H. Junaidi menegaskan bahwa ia memiliki bukti foto serta saksi-saksi yang memperkuat dugaan penipuan tersebut.
Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi korban lain di masa mendatang.
“Saya ingin Nursanti diproses hukum. Apalagi, jika saya yang bersalah, saya siap dipidana. Silakan buktikan!” tegasnya.
Pihak kepolisian sendiri masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, ada korban lain yang juga mengalami kerugian akibat praktik penipuan yang dilakukan Nursanti.
Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kini, dengan ditangkapnya Nursanti, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum yang akan menjeratnya.
Polda Sulsel memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News