Papan Reklame Gojek di Taman Hertasning Disinyalir Ilegal

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan reklame Gojek ilegal yang terpasang di Taman Jalan Hertasning

Papan reklame Gojek ilegal yang terpasang di Taman Jalan Hertasning

Zonafaktualnews.com – Sejumlah billboard atau Papan reklame Gojek yang terpasang di Taman Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, diduga ilegal

Penelusuran media ini, Kamis 1 Desember 2022, reklame-reklame Gojek itu berdiri di area taman Jalan Hertasning

Sebanyak 4 titik pada disetiap sudut dan area taman ditandai dengan jenis billboard Gojek yang berbeda di antaranya ada Gofood, Gopay, Goride, dan Gocar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala bidang (Kabid) Pajak 1 Retribusi Daerah, Bapenda Makassar, Hariman yang dikonfirmasi terkait izin pemasangan reklame Gojek di Taman mengatakan tidak boleh

“Jelas itu tak boleh dan itu melanggar.” kata Hariman melalui by phone

Ditanya lebih jauh soal kontrak, transaksi, dan siapa yang memberikan izin atas pemasangan reklame Gojek di Taman tersebut, Hariman mengatakan berkordinasi dengan Kecamatan

BACA JUGA :  PresUniv dan DPD PIM Sulsel Gelar Sosialisasi Tes Beasiswa

“Coba tanyakan ke Kecamatan. Karena reklame Gojek itu melanggar” terangnya

Dikonfirmasi Camat Rappocini Syahruddin melalui Sekretaris Camat Rappocini Rendra mengatakan bahwa pihak Gojek sudah pernah diminta untuk cabut papan reklame miliknya

Hanya saja kata Rendra pihak Gojek belum mencabutnya. Soal transaksi sama sekali tidak ada bahkan papan reklame Gojek sudah 3 bulan berdiri

“Kami sudah beri teguran 2 kali pencabutan namun pihak Gojek belum melakukan.” ujar Rendra yang ditemui media ini, Jumat 2 Desember 2022

Disinggung soal transaksi dan kontrak, Sekcam Rappocini mengatakan sama sekali tidak ada bahkan sudah 3 bulan papan reklame milik Gojek itu berdiri dan pihak Kecamatan sudah memintanya cabut

“Sebentar habis Jumat kami akan ke Kantor Gojek di Mal Nipah. Rekan media bisa ke sana dan kita bertemu di situ nanti sekaligus saya berikan surat pencabutan reklame” ungkap Rendra

BACA JUGA :  Waspada, “Palukka” Marak di Toddopuli, Warga Cenderawasih Kehilangan Motor

Tak sampai di sini, penelusuran tim investigasi media ini pun terus berlanjut

Pihak Gojek yang ditemui langsung di Kantor Gojek Jalan Urip Sumoharjo, Mal Nipah, Lantai 3, ternyata hanya memberikan pelayanan buruk kepada media ini

Sejumlah pihak Gojek sampai manager area saling ping-pong dan tak bisa memberikan keterangan terkait siapa yang memberikan kontrak dan izin atas pemasangan reklame yang ada di taman Jalan Hertasning tersebut

Kepada media ini, Sasa sebagai manager area seolah lepas tangan. Bahkan dia juga memberikan pelayanan buruk kepada rekan media tanpa mempersilakan masuk dan duduk di ruangan kantornya

BACA JUGA :  Caleg ‘Perusak’ Pohon dan Tiang Listrik di Makassar Bertebaran

“Kami belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan bapak, silakan berkordinasi dengan tim kami” ujar anak buah Nadiem Makarim itu

Tak hanya itu, Sekcam Rappocini yang tiba di Kantor Gojek pun sama. Yang melayani Sekcam pihak yang mengaku Driver, bukan manager area. Terkesan Gojek memberikan pelayanan buruk dan sama sekali tak menghargai tamu.

Ketua Umum SEKAT RI, Muhammad Iqbal meminta pihak Kecamatan Rappocini untuk segera laporkan pihak Gojek tersebut atas papan reklame ‘ilegal’

“Tak ada kontrak, tidak ada trasanksi, kok bisa bisanya papan reklame berdiri di area taman Hertasning? Kalau pun ada kontrak itu tak bisa karena di taman. Pihak Kecamatan harus menindaki segera” kata Iqbal

 

(Tim)

Berita Terkait

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Senin, 18 Mei 2026 - 16:11 WITA

Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:19 WITA

Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Berita Terbaru