Permahi Kritik Pemerintah Pusat Lalai Tangani Krisis Ekologi Pascabanjir Aceh

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Rifqi Maulana

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Rifqi Maulana

Zonafaktualnews.com – Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), Rifqi Maulana, menilai negara belum hadir secara utuh dalam menangani dampak banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Aceh.

Rifqi meminta pemerintah pusat tidak bersikap setengah hati dalam pemulihan pascabencana, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.

“Negara harus hadir di saat kritis. Pemerintah pusat jangan hanya bisa berbisnis dengan rakyat Aceh dan mengeruk hasil alamnya,” kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rifqi, banjir yang melanda Aceh bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan berkaitan erat dengan krisis ekologi akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif.

BACA JUGA :  Komisi III DPRA Desak Evaluasi Total Cabang BSI di Nagan Raya

Permahi menyinggung praktik pembalakan liar serta pemberian izin perkebunan sawit yang dinilai tidak terkendali.

“Ini tanah kami, tanah nenek moyang kami. Kerusakan yang terjadi hari ini bukan tanpa sebab. Ada tangan-tangan kotor yang merusak lingkungan,” ujarnya.

Rifqi menekankan perlunya pemulihan total bagi warga terdampak, mulai dari perbaikan rumah yang rusak parah hingga pembangunan kembali infrastruktur publik.

Ia menyebut penanganan yang parsial justru memperpanjang penderitaan masyarakat.

“Ini bukan sekadar bencana. Yang dibutuhkan adalah pemulihan total rumah warga, infrastruktur, dan lingkungan hidup,” kata dia.

BACA JUGA :  Ramai Penolakan Warga Rohingya, Ma'ruf Amin Justru Ingin Tangani

Rifqi juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menolak sejumlah bantuan internasional untuk Aceh.

Menurut Rifqi, dalam situasi darurat, seharusnya negara membuka ruang bantuan seluas-luasnya demi kepentingan rakyat.

“Bantuan internasional ditolak, bantuan yang masuk malah dipajaki. Jangan buat rakyat Aceh seperti ini. Pemerintah seharusnya melindungi dan membantu rakyatnya,” ujarnya.

Hingga hampir satu bulan pascabanjir, Rifqi menyebut masih banyak persoalan yang belum tertangani.

Di Kabupaten Aceh Tamiang, misalnya, gelondongan kayu masih ditemukan menumpuk di sekitar kawasan Pesantren Darul Mukhlisin.

BACA JUGA :  YARA Dorong Prabowo Percepat Peresmian Tol Padang Tiji - Seulimeum

Kondisi ini, menurut dia, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap kerusakan lingkungan.

“Ini krisis ekologi akibat illegal logging dan eksploitasi yang rakus. Suara rakyat harus didengar. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” kata Rifqi.

Permahi, kata dia, akan terus mendorong pengawalan hukum dan advokasi lingkungan agar penanganan bencana di Aceh tidak berhenti pada bantuan darurat, tetapi menyentuh akar persoalan kerusakan alam dan kebijakan yang merugikan masyarakat.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru