Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:27 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda

Oknum Pegawai PLN Takalar diduga melakukan pencurian listrik dari Pos Ronda di Takalar, sambungan ilegal terlihat di rumah warga AS (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Oknum pegawai PLN Takalar diduga terlibat praktik pencurian listrik bersama seorang warga berinisial AS di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Keduanya diduga menyambung aliran listrik secara ilegal dengan menarik kabel langsung dari jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi aktivitas AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sambungan listrik tanpa meteran resmi itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Praktik ilegal ini baru terungkap setelah pihak PLN Makassar melakukan pemeriksaan lapangan. Diketahui, AS menempati sebuah rumah kosong milik orang lain.

BACA JUGA :  Dijanjikan Lolos Bintara, Anak Petani di Takalar Ditipu Oknum Polisi

Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR, sehingga muncul dugaan manipulasi administrasi dalam penggunaan listrik.

“Setelah sambungan ilegal dicabut, rumah tersebut tidak lama kemudian dipasang meteran listrik baru oleh PLN Takalar,” ujar seorang sumber di PLN Makassar, menambahkan bahwa rumah tersebut hingga kini masih ditempati dan digunakan AS.

BACA JUGA :  Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan

Dalam proses pemutusan sambungan listrik ilegal itu, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur dan pengawasan internal PLN di wilayah Takalar.

Diduga, listrik hasil pencurian itu digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel milik AS, termasuk pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian Listrik

Tindak pidana pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Permandian Topejawa

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Berita Terbaru