Zonafaktualnews.com – Oknum pegawai PLN Takalar diduga terlibat praktik pencurian listrik bersama seorang warga berinisial AS di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Keduanya diduga menyambung aliran listrik secara ilegal dengan menarik kabel langsung dari jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi aktivitas AS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sambungan listrik tanpa meteran resmi itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ilegal ini baru terungkap setelah pihak PLN Makassar melakukan pemeriksaan lapangan. Diketahui, AS menempati sebuah rumah kosong milik orang lain.
Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR, sehingga muncul dugaan manipulasi administrasi dalam penggunaan listrik.
“Setelah sambungan ilegal dicabut, rumah tersebut tidak lama kemudian dipasang meteran listrik baru oleh PLN Takalar,” ujar seorang sumber di PLN Makassar, menambahkan bahwa rumah tersebut hingga kini masih ditempati dan digunakan AS.
Dalam proses pemutusan sambungan listrik ilegal itu, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.
Kehadiran sejumlah pihak ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur dan pengawasan internal PLN di wilayah Takalar.
Diduga, listrik hasil pencurian itu digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel milik AS, termasuk pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian Listrik
Tindak pidana pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.
(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















