Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pegawai PLN Takalar diduga melakukan pencurian listrik dari Pos Ronda di Takalar, sambungan ilegal terlihat di rumah warga AS (Ilustrasi)

Oknum Pegawai PLN Takalar diduga melakukan pencurian listrik dari Pos Ronda di Takalar, sambungan ilegal terlihat di rumah warga AS (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Oknum pegawai PLN Takalar diduga terlibat praktik pencurian listrik bersama seorang warga berinisial AS di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Keduanya diduga menyambung aliran listrik secara ilegal dengan menarik kabel langsung dari jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi aktivitas AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sambungan listrik tanpa meteran resmi itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Praktik ilegal ini baru terungkap setelah pihak PLN Makassar melakukan pemeriksaan lapangan. Diketahui, AS menempati sebuah rumah kosong milik orang lain.

Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR, sehingga muncul dugaan manipulasi administrasi dalam penggunaan listrik.

“Setelah sambungan ilegal dicabut, rumah tersebut tidak lama kemudian dipasang meteran listrik baru oleh PLN Takalar,” ujar seorang sumber di PLN Makassar, menambahkan bahwa rumah tersebut hingga kini masih ditempati dan digunakan AS.

BACA JUGA :  Amburadul Penataan Aset, Lahan Milik Warga 'Diserobot' Pemkab Takalar

Dalam proses pemutusan sambungan listrik ilegal itu, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur dan pengawasan internal PLN di wilayah Takalar.

Diduga, listrik hasil pencurian itu digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel milik AS, termasuk pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

BACA JUGA :  Dijanjikan Lolos Bintara, Anak Petani di Takalar Ditipu Oknum Polisi

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian Listrik

Tindak pidana pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet
Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Selasa, 28 April 2026 - 09:08 WITA

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WITA

Harga Minyakita Dibayangi Sinyal Kenaikan, Zulhas Jadi Bulan-bulanan Warganet

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WITA

Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tapi Neo-Kolonialisme Hancurkan Generasi

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Berita Terbaru