Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pegawai PLN Takalar diduga melakukan pencurian listrik dari Pos Ronda di Takalar, sambungan ilegal terlihat di rumah warga AS (Ilustrasi)

Oknum Pegawai PLN Takalar diduga melakukan pencurian listrik dari Pos Ronda di Takalar, sambungan ilegal terlihat di rumah warga AS (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Oknum pegawai PLN Takalar diduga terlibat praktik pencurian listrik bersama seorang warga berinisial AS di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Keduanya diduga menyambung aliran listrik secara ilegal dengan menarik kabel langsung dari jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi aktivitas AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sambungan listrik tanpa meteran resmi itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Praktik ilegal ini baru terungkap setelah pihak PLN Makassar melakukan pemeriksaan lapangan. Diketahui, AS menempati sebuah rumah kosong milik orang lain.

Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR, sehingga muncul dugaan manipulasi administrasi dalam penggunaan listrik.

“Setelah sambungan ilegal dicabut, rumah tersebut tidak lama kemudian dipasang meteran listrik baru oleh PLN Takalar,” ujar seorang sumber di PLN Makassar, menambahkan bahwa rumah tersebut hingga kini masih ditempati dan digunakan AS.

BACA JUGA :  Anggaran Siluman Muncul di Sistem OPD Takalar, Diduga Titipan Pokir DPRD

Dalam proses pemutusan sambungan listrik ilegal itu, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur dan pengawasan internal PLN di wilayah Takalar.

Diduga, listrik hasil pencurian itu digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel milik AS, termasuk pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

BACA JUGA :  Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian Listrik

Tindak pidana pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu
Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG
Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Polisi Amankan 4 Brimob Pelaku Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
Dunia di Ambang Kiamat Nuklir, AS dan Rusia Gagal Sepakati Perjanjian New START
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:30 WITA

Kacau, 5 Tahun Mengendap, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Baru Jalan Usai Viral Dulu

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:11 WITA

Puluhan Ibu Hamil, Anak Sekolah hingga Balita di Majene Diduga Keracunan MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:00 WITA

Mencekam, Warga AS Diminta Tinggalkan Iran, Trump Keluarkan Ancaman Militer

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Berita Terbaru