Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Pegawai PLN Takalar diduga melakukan pencurian listrik dari Pos Ronda di Takalar, sambungan ilegal terlihat di rumah warga AS (Ilustrasi)

Oknum Pegawai PLN Takalar diduga melakukan pencurian listrik dari Pos Ronda di Takalar, sambungan ilegal terlihat di rumah warga AS (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Oknum pegawai PLN Takalar diduga terlibat praktik pencurian listrik bersama seorang warga berinisial AS di Dusun Camba-Camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Keduanya diduga menyambung aliran listrik secara ilegal dengan menarik kabel langsung dari jaringan lampu pos ronda di sekitar lokasi aktivitas AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik sambungan listrik tanpa meteran resmi itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Praktik ilegal ini baru terungkap setelah pihak PLN Makassar melakukan pemeriksaan lapangan. Diketahui, AS menempati sebuah rumah kosong milik orang lain.

Rumah tersebut tercatat atas nama RS, sementara meteran listrik sebelumnya terdaftar atas nama BR, sehingga muncul dugaan manipulasi administrasi dalam penggunaan listrik.

“Setelah sambungan ilegal dicabut, rumah tersebut tidak lama kemudian dipasang meteran listrik baru oleh PLN Takalar,” ujar seorang sumber di PLN Makassar, menambahkan bahwa rumah tersebut hingga kini masih ditempati dan digunakan AS.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Permandian Topejawa

Dalam proses pemutusan sambungan listrik ilegal itu, hadir pihak PLN Takalar, seorang anggota kepolisian berinisial MM, serta petugas PLN berinisial GG.

Kehadiran sejumlah pihak ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur dan pengawasan internal PLN di wilayah Takalar.

Diduga, listrik hasil pencurian itu digunakan untuk menunjang aktivitas bengkel milik AS, termasuk pengelasan, penggunaan mesin gerinda, dan peralatan listrik berdaya besar lainnya.

BACA JUGA :  SPBU Kalappo di Takalar Diduga Jadi Sarang Pelansir

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian Listrik

Tindak pidana pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Modal “Mokondo” Tebar Bualan
Media Belanda Gulirkan Isu Indonesia Bangkrut, Prabowo Singgung “Londo Ireng”
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
Goyangan Janda Muda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WITA

Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:28 WITA

Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:08 WITA

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Modal “Mokondo” Tebar Bualan

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:08 WITA